Dituduh Bank Belum Melunasi Utang? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Terbaru

Dituduh Bank Belum Melunasi Utang? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan

Nasabah dapat mengambil langkah perdata jika komunikasi yang dilakukan oleh nasabah dan pihak bank tidak menemui titik temui. Bahkan nasabah bisa menuntut pidana jika perbankan tidak dapat membuktikan tuduhannya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Dituduh Bank Belum Melunasi Utang? Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan
Hukumonline

Meminjam uang kepada perbankan atau yang dikenal dengan kredit merupakan hal lumrah yang terjadi pada kehidupan. Berbagai alasan melatarbelakangi pengajuan kredit, misalnya untuk pendidikan, membeli rumah atau barang, membeli kendaraan, atau kepentingan lainnya yang membutuhkan jumlah uang yang cukup besar.

Namun kadang kala, muncul persoalan setelah utang dibayar lunas. Misalnya saja pihak bank mengklaim bahwa nasabah belum melunasi utang dan masih tersisa beberapa bulan, sementara nasabah yakin sudah melakukan kewajibannya hingga utang terbayar lunas.

Jika hal demikian terjadi, sebagaimana dikutip dalam Klinik Hukumonline, maka nasabah dapat mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata maupun pidana. Namun sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, sebaiknya nasabah melakukan komunikasi dengan pihak perbankan secara baik-baik dan meminta bukti atas tuduhan tunggakan tersebut. Karena pada dasarnya tuduhan tersebut perlu adanya pembuktian. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang berbunyi:

Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.

Baca Juga:

Dan sebaliknya nasabah yang menyangkal tuduhan tersebut juga perlu membuktikan sangkalan tersebut. Terkait pembuktian tentunya memerlukan alat bukti, hal itu merujuk ke Pasal 1866 KUH Perdata, yang terdiri dari: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah.

Tapi jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, maka nasabah yang merasa dirugikan bisa mengambil langkah hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:

Tags:

Berita Terkait