Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK
Berita

Dituduh Langgar Hak Cipta, Bank Sampoerna Klaim Tabungan SAKU Realisasi POJK

Bank Sampoerna dan Alfamart bersikukuh Tabungan SAKU merupakan realisasi POJK No.19/POJK.03/2014.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES
Bank Sampoerna dan Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak. Foto: RES

PT Bank Sahabat Sampoerna, PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) dan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dituduh melakukan pelanggaran hak cipta terkait pelaksanaan program Tabungan SAKU (Tasaku). Tuduhan itu dilayangkan melalui gugatan No.18/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst sejak 20 Maret lalu. Dalam petitum gugatannya, penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp5,5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar. Hari ini, sudah memasuki agenda sidang pemeriksaan bukti dan keterangan ahli.

 

Awal mulanya, kakak beradik Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati mengaku menciptakan konsep menabung dengan sistem pemanfaatan teknologi electronic point of sale (epos) atau mesin kasir dan electronic data capture dalam fasilitas ritel modern dengan nama Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI). Dari penelusuran hukumonline, TAPI telah tercatat pada pangkalan data DJKI terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2011.

 

Hanya saja, tepat pada 19 November 2014, OJK telah mengundangkan Peraturan yang mengadopsi konsep yang mirip dengan produk TAPI milik penggugat. Program ini dikenal dengan program Laku Pandai. Alhasil, berdasarkan data OJK pada tahun 2016 sudah sebanyak enam Bank yang tercatat menyelenggarakan Program Laku Pandai. Hingga kini, per-Maret 2019 setidaknya sudah ada 26 bank umum konvensional dan empat bank umum syariah yang telah terdaftar sebagai bank Penyelenggara Program Laku Pandai.

 

Kuasa Hukum Bank Sampoerna, Tugabus Dely, mengatakan tak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini. Ia justru menyebut program Tabungan SAKU merupakan bentuk realisasi atas POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Buktinya, pasca keluarnya POJK tersebut ada banyak Bank selain Sampoerna dan Alfa Group yang juga telah membentuk program-program dengan sistem sama.

 

Bahkan atas produk ini, Ia mengklaim pihaknya telah mengantongi empat sertifikat HKI atas nama Tasaku. Sehingga, Ia berpandangan dengan adanya gugatan terhadap produk Tasaku, maka sama halnya penggugat telah melakukan serangan terhadap program Laku Pandai yang merupakan program yang dicanangkan Pemerintah Indonesia.

 

“Secara tidak langsung, gugatan pelanggaran HKI terhadap produk Tasaku ini merupakan serangan terhadap program Laku Pandai milik Pemerintah,” ujarnya.

 

Corporate Communication Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma mengungkapkan bahwa produk Tasaku diluncurkan oleh Bank Sampoerna dan Alfamart Group pada tahun 2015, persisnya satu tahun setelah OJK mencanangkan program Laku Pandai. Konsep dasar dari tasaku disebutnya serupa dengan konsep bank-bank lain yang juga merealisasikan POJK a quo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait