Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator
Terbaru

Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator

Sementara advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara terkait urus perkara di KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Perihal Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) dalam surat tuntutan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami karena sedang dalam proses pertimbangan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Sebelumnya dalam sidang 22 November 2021, terdakwa Stepanus Robin mengajukan permohonan JC kepada pimpinan KPK karena menyebut sudah membuka peran pihak lain dalam perkara tersebut, yaitu seorang advokat bernama Arief Aceh.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak tapi, kalau yang bersangkutan pada waktu pembacaan tuntutan itu KPK sudah menerbitkan surat ketetapan, surat keputusan yang bersangkutan selaku JC kami dapat saja langsung menyatakan seperti itu," tambah Lie.

Menurut Lie, Robin juga baru bersidang untuk dirinya sendiri, padahal ada sejumlah perkara yang terkait dengan dirinya. "Kan sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian jadi, tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses yang bisa digunakan," ungkap jaksa Lie.

Terkait tidak disebutkannya permohonan JC dalam pertimbangan surat tuntutan, Robin menyebut ia masih ingin membuka peran Arief Aceh.

"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu, karena yang bersangkutan memang bermain di KPK, bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," kata Robin seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Robin pun mengklaim sudah membuka peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di persidangan. "(Peran Lili) sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah, ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," tambah Robin.

Robin juga mengaku keberatan karena JPU KPK tidak menghadirkan Arief Aceh sebagai saksi di persidangan. "Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja tidak pernah, kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di dewan pengawa, hukumannya apa? cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1,8 juta, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," tambah Robin.

Tags:

Berita Terkait