Dalam kasus ini, Ferdy Sambo disebut Jaksa memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya jatuh dan bersimbah darah. Tidak lama Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J untuk memastikan Brigadir J sudah tewas.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepada bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia,” jelas Jaksa.
Ferdy Sambo berdalih tidak melakukannya dan menyatakan perintahnya kepada Bharada E ialah “hajar” bukan “tembak”. Meski demikian Jaksa tetap meyakini Ferdy Sambo CS terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan secara bersama-sama dengan terdakwa lain untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
“Memohon kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup,” tegas Jaksa.