Diusulkan Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah
Terbaru

Diusulkan Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah

Pemberantasan mafia tanah harus menggunakan cara-cara yang luar biasa (extraordinary). Ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah bisa mengadopsi dari KUHP dan UU terkait.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Mengingat kejahatan mafia tanah tidak mudah diungkap, menurut Kuat, penanganannya harus menggunakan cara yang luar biasa (extra ordinary). Aparat harus diberikan fasilitas dan kewenangan yang memadai. Selain itu, perlu didukung oleh regulasi yang baik. Karena itu, Kuat mengusulkan pemerintah dan DPR untuk merumuskan pembentukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah.

“Ketentuan pidana yang diatur bisa mengadopsi dari KUHP dan UU terkait lainnya. Ini karena modus mafia tanah dan tipologinya sangat banyak,” bebernya.

Menurutnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah ini sebagai bentuk respon terhadap dinamika yang terjadi di masyarakat dimana kasus kejahatan yang dilakukan mafia tanah semakin berkembang. Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga untuk dibentuk pengadilan bersifat ad hoc untuk menangani perkara mafia tanah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R Bagus Agus Widjayanto, mencatat modus paling banyak dilakukan dalam kejahatan di bidang pertanahan yakni pemalsuan dokumen (66 persen); penggelapan dan penipuan (16 persen); dan okupasi ilegal (11 persen). Kewenangan ATR/BPN dalam menyelesaikan sengketa pertanahan terutama penyidikan kejahatan di bidang pertanahan sifatnya sangat terbatas. Oleh karena itu, ATR/BPN membutuhkan lembaga lain untuk memberantas mafia tanah.

“Dalam menangani kasus pidana terkait mafia tanah, ATR/BPN bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung,” ungkap Agus dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, modus kejahatan yang dilakukan mafia tanah bentuknya beragam, seperti pemalsuan tanda hak atas tanah. Dengan modal dokumen palsu itu mafia tanah mengklaim kepemilikan bidang tanah tertentu. Di wilayah Banten dan Bekasi ditemukan ada pelaku yang memproduksi girik baru dengan stempel asli dan pelakunya merupakan mantan pegawai pajak. Bahkan, mafia tanah tak segan untuk menggugat pidana pemilik tanah asli jika klaim mereka atas tanah dipersoalkan.

Ada juga modus mafia tanah untuk mencari legalitas di pengadilan. Agus memaparkan mafia tanah menggunakan pengadilan untuk memutus agar mereka legal memiliki bidang tanah. Caranya dengan berpura-pura mengajukan gugatan perdata. Padahal pihak penggugat dan tergugat adalah kelompok mafia tanah itu sendiri.

Mereka menggunakan dokumen palsu, misalnya girik atau eigendom verponding. Dalam tuntutannya penggugat meminta agar ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang diklaim tersebut. Jika amar putusan mengabulkan gugatan, maka putusan ini dijadikan sarana untuk mengeksekusi. “Putusan itu digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait