Diusulkan Pengganti Maria Farida juga Sosok Perempuan
Berita

Diusulkan Pengganti Maria Farida juga Sosok Perempuan

Agar ada keseimbangan gender dalam formasi hakim MK. Pendaftaran dimulai tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2018, berminat?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Namun, yang pasti, calon hakim konstitusi pengganti Maria Farida harus sosok negarawan yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi. Kalaupun nantinya harus seorang perempuan tentu harus memiliki kualitas dan integritas yang sama seperti Maria Farida. “Yang kita cari adalah hakim konstitusi yang memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi,” kata dia.

 

Menurutnya, apakah nanti yang dipilih hakim perempuan atau tidak, hal itu tergantung hasil seleksi. “Kita juga tidak bisa paksakan, bila hasil seleksi tidak mendapatkan sosok hakim perempuan pengganti Maria Farida, kita tidak bisa berbuat apa-apa?”

 

Sukma menambahkan saat ini Pansel tidak bisa memastikan sosok calon yang bakal dihasilkan termasuk mengenai persoalan gender. “Kita tidak mempunyai preferensi calon menyangkut gender. Semuanya, tergantung hasil seleksinya nanti,” katanya.

 

Seperti diketahui, saat seleksi calon hakim konstitusi tahun 2017 lalu, Pansel yang juga diketuai Harjono menghasilkan Saldi Isra sebagai pengganti Patrialis Akbar. Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar adalah pendaftar harus memiliki gelar doktor dengan berlatar belakang S-1 Ilmu Hukum; usia pendaftar 47 tahun sampai 65 tahun dengan pengalaman di bidang terkait 15 tahun; dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait