Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Terbaru

Diusulkan RUU PKS Diubah Jadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Karena kata "penghapusan" terkesan sangat abstrak dan mutlak karena penghapusan berarti hilang sama sekali menjadi sesuatu yang mustahil dicapai di dunia ini. Karena itu, dipandang tepat menggunakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Bab empat diatur tentang penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terkait TPKS. Kemudian Bab lima mengatur tentang pencegahan, dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual. Bab enam mengatur peran serta masyarakat, dimana peran serta dibutuhkan dalam mencegah kekerasan seksual diwujudkan dengan tindakan diantaranya sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kekerasan seksual.

Selanjutnya Bab tujuh mengatur tentang koordinasi dimana pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual. Bab delapan mengatur tentang pendanaan, dimana pendanaan dibebankan pada APBN dan APBD. Selanjutnya Bab sembilan diatur tentang kerja sama internasional, dimana untuk mengefektifkan penyelenggaraan pencegahan, penanganan atau pemulihan kekerasan seksual, pemerintah melaksanakan kerja sama dengan pihak asing.

Bab sepuluh mengatur tentang ketentuan peralihan, dimana saat undang-undang berlaku, perkara TPKS yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan undang-undang yang mengaturnya. Terakhir Bab sebelas mengatur ketentuan penutup.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin Rapat Pleno RUU PKS menyatakan RUU tentang PKS merupakan usul inisiatif Baleg masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 yang disetujui pada 14 Januari 2021

Willy menjelaskan rapat legislasi dengan agenda mendengarkan pemaparan tim ahli atas hasil penyusunan draf awal setelah dilakukan lima kali rapat dengar pendapat umum (RDPU). (ANT)

Tags:

Berita Terkait