Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan
Terbaru

Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan

Jaksa menilai tidak ditahannya kedua terdakwa karena putusan ini dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, berdasarkam keterangan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan yang dialami Nurhadi saat meminta konfirmasi terhadap eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Permintaan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip cover bothside dalam penulisan sebuah berita.

“Saat itu Angin Prayitno Aji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak,” ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Rizki Yudha.

Dia melanjutkan penganiayaan terjadi saat sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di sekitar Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam. Sabtu malam itu bertepatan dengan resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.

Meski Nurhadi telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, namun sejumlah orang tersebut tetap meminta paksa telepon genggam miliknya. Bahkan memaksa memeriksa isi materi dari telepon genggamnya. Nurhadi pun menerima tamparan, piting, dan pukulan pada bagian tubuhnya dari sejumlah orang tersebut Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Menurutnya, kekerasan yang dialami Nurhadi merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait