Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan
Terbaru

Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan

Jaksa menilai tidak ditahannya kedua terdakwa karena putusan ini dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

Dewan Pers mempertanyakan

Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai putusan hakim tersebut. "Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan teman-teman lawyer," ujarnya usai menghadiri persidangan kasus ini di PN Surabaya.

Menurut dia, putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Ia juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. "Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait putusan yang sudah diambil," harapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan majelis hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus ini telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). "Nanti penahanan menunggu inkracht. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa mengajukan banding. Jika tidak ada, baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021. Saat itu, Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Pasalnya, ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

Tags:

Berita Terkait