Divonis Empat Tahun Penjara, Bupati Yapen Waropen Seret Sekda
Berita

Divonis Empat Tahun Penjara, Bupati Yapen Waropen Seret Sekda

Bupati Yapen Waropen, Daud Soleman Betawi meminta agar sekda juga harus dimintakan pertanggungjawabannya. Ia berdalih bahwa perbuatannya itu adalah masalah administrasi yang menjadi tanggung jawab Sekda.

Oleh:
Ays
Bacaan 2 Menit

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menguraikan, Daud telah melakukan penarikan dana secara tunai dari rekening pemda yang digunakan untuk menampung penerimaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH-PBB) dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA). Penarikan tersebut dimungkinkan karena sebelumnya Daud telah melakukan perubahan specimen tanda tangan. Specimen rekening tersebut awalnya atas nama pemegang kas dan kepala bagian keuangan Yapen Waropen, namun diubah menjadi specimen tunggal atas nama Daud.

 

Daud beralasan bahwa hasil penarikan uang tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2006 seperti kegiatan investasi pariwisata sejumlah Rp4,250 miliar dan kegiatan bantuan kemasyarakatan sejumlah Rp135 juta.

 

Pada kenyataannya, lanjut hakim, uang tidak dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan itu. Bahwa dari penarikan dana secara tunai dari rekening-rekening tersebut, terdakwa telah mentransfer ke rekening pribadinya, ujar hakim Dudu Duswara. Atas transfer tersebut, Daud telah menguntungkan dirinya sejumlah Rp2,873 miliar.

 

Ternyata tidak hanya Daud yang diuntungkan atas perbuatannya. Chanthele Maria juga menikmati keuntungan sebesar Rp4,250 miliar, Mizan Allan De Neve sejumlah Rp1,5 miliar, Jimmy Mabel sebesar Rp130 juta, dan Christian Payawa sebesar Rp50 juta.

 

Selanjutnya, majelis juga menguraikan perbuatan daud yang lain. Ia juga mencairkan dana pemda sebesar Rp500 juta untuk membiayai kegiatan program Agropolitan yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Pencairan dana itu tidak didukung bukti yang lengkap dan sah.

Menurut majelis, Daud ternyata tidak dapat mempertanggungjawabkan penarikan dana tersebut dan selaku kuasa umum pengelola keuangan daerah tidak menandatangani Perda maupun penjabarannya tentang APBD sebagai dasar pelaksanaan program kerja pemda Yapen Waropen tahun 2006.

 

Terdakwa tidak melakukan pembangunan sesuai dengan kewenangan dan kewajiban dan tidak memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, lanjut hakim Gusrizal.

Tags: