Atas serangkaian perbuatannya tersebut, majelis berkesimpulan negara telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,8 miliar.
Menanggapi vonis hakim itu, kedua pihak baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saya pikir-pikir dulu karena saya melihat fakta-fakta yang lain tapi apapun keputusan hari ini untuk sementara saya terima dan saya mengucap sukur untuk hal seperti ini. Dalam diri saya tidak ada niat korupsi, kata Daud kepada wartawan.