DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta
Terbaru

DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Ada pun salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Apa itu POPHC?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Kita akan menggunakan konsep PNBP berkeadilan. Nantinya akan ada beberapa penyesuaian yang lebih berpihak pada pencipta. Tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan pencipta. Saat ini sudah ada usulan terkait perubahan tarif tersebut,” tutur Syarifuddin.

Sebagai informasi, DJKI memiliki empat bidang program unggulan yang akan dijalankan tahun depan, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meluncurkan Pembaruan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK) untuk melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

“Adanya pembaruan PDN KIK akan menjadi satu-satunya platform yang menghadirkan penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Eddy OS Hiariej saat meresmikan peluncuran PDN KIK di Hotel Shangri-La Jakarta pada Selasa, 23 November 2021 dalam rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (24/11).

Menurutnya, pusat data ini mampu mengintegrasikan data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang selama ini tersebar di beberapa basis data pada kementerian/lembaga terkait. Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini di antaranya warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Integrasi data ini merupakan terobosan dalam menghimpun data dan informasi KIK ke dalam satu tempat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mencari rujukan terkait nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun potensi indikasi geografis,” kata Eddy.

Eddy mengatakan pusat data KIK dapat menjadi referensi bagi para pemeriksa desain industri dan paten dalam melakukan pemeriksaan permohonan kekayaan intelektual yang bersumber dari KIK. “Selain itu, dengan adanya pusat data KIK akan memperkuat bukti kepemilikan atas KIK Indonesia serta dapat menjadi bahan untuk mempromosikan budaya Indonesia ke dunia internasional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait