DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta
Terbaru

DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Ada pun salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Apa itu POPHC?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menambahkan bahwa jumlah inventarisasi KIK yang tercatat saat ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham berjumlah 1.651 surat pencatatan. “Ini sebenarnya belum maksimal, mengingat luasnya letak geografis Indonesia yang tentunya masing-masing memiliki karakteristik budaya yang berbeda,” kata dia.

Razilu berharap dengan diluncurkannya pusat data KIK dapat menginventarisir lebih banyak lagi KIK Indonesia. Dia melanjutkan aturan mengenai pusat data KIK ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah. “Saat ini pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pusat Data KIK hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” ujar Razilu.

Menurutnya, pembangunan Pusat Data Nasional KIK yang terintegrasi ini merupakan bagian menjalankan amanat presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah,” katanya.

Tags:

Berita Terkait