DJKI Bahas Rancangan Permenkumham Terkait Tarif PNBP
Terbaru

DJKI Bahas Rancangan Permenkumham Terkait Tarif PNBP

DJKI memiliki salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022 yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya melalui PNBP berkeadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan konsinyering terkait pembahasan Rancangan Permenkumham tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP di lingkungan DJKI pada tanggal 15 s.d 16 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui, DJKI menjadi salah satu unit yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI merupakan salah satu dari tiga unit penghasil PNBP terbesar di Kemenkumham dengan layanan utama seperti merek, paten, hak cipta maupun desain industri.

Besaran tarif PNBP yang berlaku di DJKI diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mewakili Sekretaris DJKI, Kepala Bagian Keuangan Cumarya mengatakan bahwa PNBP DJKI mengalami peningkatan setiap tahun nya mulai dari tahun 2018 s.d. 2022.

Baca Juga:

“Tentu saja peningkatan PNBP DJKI tersebut didorong oleh beberapa hal seperti transformasi layanan kekayaan intelektual dari manual menjadi full online, penyelesaian backlog permohonan merek dan paten, serta perbaikan layanan dari sisi kemudahan, kecepatan dan kepastian yang ditawarkan kepada pemohon,” kata Cumarya dalam pernyataan resmi, Senin (15/8).

Ia mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini, permohonan kekayaan intelektual yang masuk ke DJKI tidak mengalami penurunan dan hal ini terbukti dengan PNBP DJKI yang tetap stabil bahkan cenderung meningkat selama masa pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan upaya mendukung dan ikut serta dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi global Covid-19 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada Kemenkumham. DJKI memiliki salah satu dari 16 program unggulan DJKI pada tahun 2022 yaitu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya melalui PNBP berkeadilan.

Tags:

Berita Terkait