DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik dan Lagu
Terbaru

DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik dan Lagu

Revisi aturan pelaksanaan dari UU Hak Cipta diharapkan menjadi solusi yang dapat menjawab permasalahan para musisi dalam waktu relatif lebih cepat. Sementara dalam jangka panjang, DJKI berupaya untuk merevisi UU Hak Cipta agar relevan terhadap perkembangan zaman.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Bakal Revisi Aturan Turunan UU Hak Cipta Terkait Pemanfaatan Ekonomi Musik dan Lagu
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sempat mengundang para musisi performers, pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk duduk bersama pada 11 Mei 2023. Pertemuan ini membahas pengaturan pengelolaan hak moral dan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.

Pertemuan tersebut merupakan komitmen DJKI yang menjadi focal point dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) termasuk pencatatan hak cipta, pelindungan, pengawasan, serta penegakan hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa DJKI telah menerbitkan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menjadi dasar pelindungan hak cipta lagu dan/musik.

DJKI juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkuham) No.9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP No.56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, Peraturan Perundang-undangan tersebut dianggap belum menjawab kebutuhan para pencipta lagu, komposer hingga musisi.

Baca Juga:

“Saat ini, pada sejumlah pasal di UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terdapat ketimpangan dan bertentangan satu dengan yang lainnya,” tutur Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai eks Kerispatih, pada Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengelolaan Hak Ekonomi Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas Penggunaan Karya Cipta Lagu pada Layanan Publik Bersifat Komersil, dilansir pada laman resmi DJKI, Selasa (30/5).

Badai menjelaskan ada ketentuan pada Pasal 9 ayat (2), pasal 23 ayat (5), dan Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta yang dia rasakan bertentangan. Pada Pasal 9 ayat (2), negara telah mengatur hak pencipta/pemegang hak cipta dalam mengelola hak ekonominya, termasuk memberikan izin pada pihak tertentu untuk mengkomersilkan lagu/musik. Sementara itu, pada pasal 23 ayat (5) menyebut bahwa pelaku pertunjukan komersial bisa melakukan pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui LMK.

Adapun pada Pasal 87 ayat 4 berbunyi “Tidak dianggap sebagai pelanggaran UU ini, pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna, sepanjang melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan LMK”.

Tags:

Berita Terkait