DJKI-Bareskrim Polri Berencana Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran KI
Terbaru

DJKI-Bareskrim Polri Berencana Bentuk Satgas Operasi Terkait Pelanggaran KI

Untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat. Status Indonesia dalam PWL sangat berdampak secara nasional bahkan global.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8). Foto: Humas DJKI
Rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8). Foto: Humas DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berencana akan melakukan kerja sama dengan Bareskrim Polri. Rencana kerja sama ini bertujuan untuk mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat.

PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Status PWL diberikan kepada negara-negara yang perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dinilai belum memadai. Setiap tahun pemerintah AS melakukan penilaian rutin terhadap mitra dagangnya untuk memastikan bahwa perlindungan HKI telah dilakukan secara efektif dan memadai.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekaayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris saat rapat koordinasi DJKI dengan Bareskrim Mabes Polri terkait Pembentukan Satgas Ops Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang KI pada Kamis (12/8).

"Saya mengusulkan Perjanjian Kerja Sama antara DJKI dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran KI yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan satgas ops," kata Freddy. (Baca: Urgensi Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Pandemi)

Menurutnya, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya. "Penegakan hukum pelanggaran KI seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik," ujar Freddy.

Ia juga menyampaikan keseriusannya agar Indonesia keluar dari daftar PWL yang selama 15 tahun belakangan ini terus menghantui. Status Indonesia dalam PWL ini sangat berdampak secara nasional bahkan global.

Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu. Untuk itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL perlu dibentuknya satgas ops.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait