DJKI Berencana Rombak Total UU Hak Cipta
Terbaru

DJKI Berencana Rombak Total UU Hak Cipta

Idealnya UU Hak Cipta dilakukan perombakan daripada direvisi terbatas, hal ini dikarena kan perkembangan teknologi sudah sangat maju sedangkan peraturan yang ada belum berubah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
DJKI Berencana Rombak Total UU Hak Cipta
Hukumonline

Untuk menjawab kebutuhan para kreator, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berencana untuk melakukan revisi terhadap UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Selasa (29/11).

Anggoro menegaskan keinginannya untuk mendukung para kreator seni, musik, buku, hingga peneliti sains dalam memperoleh manfaat ekonomi dari karya dan temuan mereka. Hal ini ingin dilakukannya dengan merombak total seluruh isi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tahun 2014. 

“Saya lebih setuju UU Hak Cipta untuk dirombak daripada direvisi terbatas, karena perkembangan teknologi sudah sangat maju sedangkan peraturannya belum berubah,” kata Anggoro sebagaimana dikutip dalam laman resmi DJKI Kemkumham.

Baca Juga:

Saat ini, DJKI juga sedang melakukan kajian terhadap Resale Right (penjualan kembali karya cipta dari pembeli pertama), Public Lending Right (royalti dari karya yang dipinjamkan, misalnya buku) dan Orphan Work (permintaan izin kepada DJKI untuk penggunaan karya yang pembuatnya tidak diketahui) untuk dibuat peraturan teknis mengenai hal tersebut.

“Pada tahun depan kami juga akan memulai implementasi tarif tunggal untuk optimalisasi pelindungan hak cipta dan membuat peraturan teknis terkait Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC),” paparnya.

POP Hak Cipta diketahui telah membawa peningkatan permohonan hak cipta di DJKI. Antusiasme pemohon terlihat dari tingginya angka permohonan yang menyentuh angka 85 ribu per 8 November 2022 sejak diluncurkan pada Desember 2021. Angka ini telah melebihi permohonan di tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 83 ribuan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait