Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI.
“Diharapkan kegiatan ini akan meningkatkan sinergitas dan koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan pelindungan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal,” tambah Kristomo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di DJKI, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, unit layanan sentra kekayaan intelektual, serta dinas kebudayaan pada seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bali.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham). |