DJKI Diminta Perkuat Program yang Berdampak pada Masyarakat
Terbaru

DJKI Diminta Perkuat Program yang Berdampak pada Masyarakat

DJKI diminta untuk selalu membuat program kerja yang berdampak pada masyarakat. Hal itu nantinya akan menjadi penilaian publik, mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mempengaruhi citra baik Kemenkumham.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
DJKI Diminta Perkuat Program yang Berdampak pada Masyarakat
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) rutin menyelenggarakan program-program terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI). Selain menghadirkan inovasi-inovasi guna mempermudah pendaftaran HAKI, sekaligus melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan HAKI.

Merespon kegiatan-kegiatan DJKI tersbut, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, menuntut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu membuat program kerja yang berdampak pada masyarakat. Hal itu nantinya akan menjadi penilaian publik, mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mempengaruhi citra baik Kemenkumham.

“Kualitas layanan publik itu terproyeksi melalui PNBP. Jangan membuat program yang bagus

saja tapi pelaksanaannya tidak ada. Nanti target kinerjanya akan buruk. Membuat program juga harus dipikirkan keberlanjutannya,” ucap Andap dalam kegiatan Rapat Kinerja Teknis (Rakernis) DJKI Tahun 2022, dikutip dari press rilis, Rabu (3/8).

Baca Juga:

Lebih lanjut, Andap ingin seluruh pegawai bersinergi dalam memenuhi parameter keberhasilan program yang telah disepakati. Menurutnya, ide saja tidak cukup karena dibutuhkan komitmen dalam memenuhi target kinerja dan keberhasilan program kerja.

“Keberhasilan sebenarnya gampang, hanya butuh tiga langkah saja, yakni ide, komitmen dan kemampuan eksekusi. Apabila ide saja, tanpa ada komitmen dan kemampuan eksekusi itu sama saja omong doang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rakernis DJKI merupakan ajang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk membahas monitoring atas pelaksanaan Program Kerja Unggulan DJKI 2022 serta penyusunan agenda Program Kerja Unggulan DJKI 2023.

Tags:

Berita Terkait