DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta
Terbaru

DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta

Meski perlindungan hak cipta bersifat deklaratif, namun pencatatan diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu. Foto: RES
Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu. Foto: RES

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengingatkan bahwa setiap hak cipta wajib dicatatkan ke DJKI. Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu membenarkan bahwa perlindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu suatu karya akan terlindungi secara otomatis setelah karya tersebut dipublikasikan ke publik. Namun pencacatan diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.

“Namun, untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke DJKI. Hal ini berguna untuk memperkuat bukti kepemilikan manakala terjadi sengketa,” kata Razilu sebagaimana dikutip pada laman resmi DJKI, Senin (22/8).

Razilu pun menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Baca Juga:

Dalam perspektif hak cipta, penggandaan batik motif yang diproduksi secara printing dan bukan dengan cara cap, tulis, atau kombinasi keduanya untuk tujuan ekonomi tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta yakni Yohanes Walilo merupakan suatu pembajakan.

Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 23 UU Hak Cipta.

Razilu juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan online pencatatan ciptaan karya seni batik bermotifkan burung cendrawasih dan rumah adat honai khas Papua. Pencipta seni motif batik tersebut adalah Yohanes Walilo putra asli Papua. Yohanes menjelaskan bahwa motif batik yang dibuatnya untuk menunjukan ciri khas dari budaya Papua.

Tags:

Berita Terkait