DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Terbaru

DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Hukumonline

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menginginkan peraturan internasional yang mengikat untuk meregulasi pemanfaatan dan pelindungan Sumber Daya Genetik (SDG) dan Pengetahuan Tradisional (PT). Hal ini disampaikan dalam pertemuan sesi ke-43 Intergovernmental Committee on IP and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC GRTKF) di Jenewa.

"Kami berharap kita dapat menyelesaikan kesepakatan tentang instrumen hukum internasional untuk perlindungan Sumber Daya Genetik yang seimbang dan efektif serta Pengetahuan Tradisional dengan rekomendasi positif kepada Majelis Umum," ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon pada Senin (30/5).

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan. Upaya maksimal perlu dilakukan sebab kasus penyalahgunaan pendaftaran paten dari resep jamu Jawa pernah dilakukan negara asing dan merugikan masyarakat.

Baca Juga:

"Mari kita berangkat dari perkembangan yang telah tercapai sebelumnya. Perundingan harus fokus pada isu–isu inti yaitu pengungkapan sumber asal antara lain subject matter of the provision dan isu terkait dengan sanksi dan ganti rugi," lanjut Yasmon.

Sebagai informasi, jika pengungkapan sumber asal disetujui dalam pendaftaran pelindungan paten secara internasional, maka akan menambah persyaratan permohonan paten terkait SDG. Oleh karena itu negara-negara maju cenderung menolak gagasan ini karena memperpanjang proses permohonan paten mereka.

Secara nasional, ketentuan pengungkapan sumber asal SDG telah diatur dalam Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 26. Ketentuan ini berlaku bagi pemohon pelindungan dari dalam maupun asing terkait SDG sehingga baik pemilik paten maupun sumber asal SDG dapat sama-sama menikmati hasil komersialisasi paten mereka.

Tags:

Berita Terkait