DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional
Terbaru

DJKI Perjuangkan Peraturan Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Tujuan utama dalam rancangan instrumen yang telah dibahas adalah untuk mencegah penyalahgunaan SDG dan turunannya, melalui sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten dengan menerapkan persyaratan pengungkapan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM Direktur terus giat melakukan akselerasi terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia lewat berbagai program. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Yasmon menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham akan pro aktif dalam mendorong para inventor domestik untuk mengajukan pelindungan paten.

“Ini karena upaya untuk meningkatkan permohonan paten dalam negeri itu tidak mudah,” ujar Yasmon dalam keterangan pers, Rabu (30/3).

Dia menuturkan, bahwa upaya pro aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik di dasari oleh rendahnya kesadaran inventor dalam negeri untuk melindungi invensinya, serta adanya keterbatasan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan proses pengajuan paten tersebut.

“Harus kita akui, walau sistem paten sudah puluhan tahun, masih banyak masyarakat yang belum paham prosesnya. Berdasarkan pengalaman pribadi, masih ada masyarakat yang belum memahami proses dan prosedur pemberian paten,” kata Yasmon.

Menyadari hal tersebut, DJKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyakarat terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) melalui beberapa program dengan konsep jemput bola. Program Workshop Penyelesaian Substantif Paten adalah salah satu program DJKI untuk mempercepat proses tersebut, sekaligus sebagai salah satu bentuk pro aktifnya DJKI.

Adapun kegiatan DJKI di tahun 2022 diantaranya adalah Paten Drafting Camp di sembilan provinsi yang merupakan pelatihan tentang bagaimana men-drafting permohonan paten, serta Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak yang akan berlangsung di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait