DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan
Terbaru

DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan

DJKI berencana membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Sebut ’PNBP Berkeadilan’ Telah Masuk Tahap Pembahasan Kajian Pra-Kebijakan
Hukumonline

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemkumham) saat ini tengah memperjuangkan keterjangkauan biaya yang harus dikeluarkan pelaku kreatif untuk pelindungan kekayaan intelektual (KI). DJKI berencana membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara pengenaan tarif Rp0,- atau 0% pada DJKI yang sedang tahap pembahasan Kajian Pra-Kebijakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), Sucipto, Kamis (4/8),

Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain adalah Diskusi Publik Naskah Pra-Kebijakan pada tanggal 6 Juli 2022 dan Diskusi Penyempurnaan Naskah Draft Final Pra-Kebijakan pada 15 Juli 2022.

Baca Juga:

Dia berharap nantinya, masyarakat tidak lagi ragu untuk memberikan pelindungan KI untuk produk barang atau jasanya.

“Ini merupakan dukungan kita untuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif,” lanjutnya.

Selain itu, dukungan DJKI terhadap PP 24/2022 tentang Ekonomi Kreatif juga menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak. Menurut Sucipto, MIC telah digelar sukses di 21 kota di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait