DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta
Terbaru

DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta

Dengan revisi tersebut para kreator merasa lebih terlindungi dan nyaman mengeksplorasi potensi dari karyanya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta
Hukumonline

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengharapkan masukan dari masyarakat, utamanya dari kreator terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC). Masukan ini menurutnya sangat penting untuk mengatur mekanisme pelindungan dan penindakan pelanggaran karya cipta seni, sastra, dan sains di era digital.

“Saya ingin pembuat karya yang digunakan orang banyak itu merasakan dampak dari karya yang mereka dapatkan,” kata Anggoro, Rabu (23/11).

Anggoro berharap dengan revisi tersebut para kreator merasa lebih terlindungi dan nyaman mengeksplorasi potensi dari karyanya. Sebab pada era internet ini, pencurian ide baik di aplikasi streaming dan lokapasar banyak terjadi.

Baca Juga:

“Kami sebagai pembuat peraturan mohon masukan dan diskusi untuk pengaturan karya cipta yang masuk ke dunia digital dalam rangka komersialisasi,” lanjutnya.

DJKI juga membahas Non Fungible Token atau NFT yang merupakan salah satu transformasi pelindungan hak cipta di era digital. NFT merupakan aset digital yang dapat mewakili barang berharga dengan nilai tukar yang tidak bisa diganti. Transaksinya akan tercatat di dalam sebuah data di blockchain. Data tersebut berisi informasi tentang pencipta, harga dan histori kepemilikan aset NFT.

Oleh karena itu, IGP Rahman Desyanta selaku CEO & Co-Founder Baliola memberikan edukasi mengenai NFT dan cara kerjanya serta bagaimana penerapannya dalam pengembangan seni rupa maupun seni musik kepada para seniman di Bali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait