DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta
Terbaru

DJKI Siap Wadahi Masukan Kreator untuk Revisi UU Hak Cipta

Dengan revisi tersebut para kreator merasa lebih terlindungi dan nyaman mengeksplorasi potensi dari karyanya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Tahun 2021, 567 seniman sudah diedukasi serta 167 seniman telah terdaftar di Baliola, dan mereka juga rutin memasukan karya mereka untuk terlindungi,” kata Anta.

Lebih lanjut, Anta mengatakan bahwa NFT adalah hal penting dalam pelindungan hak cipta. Pada NFT dapat dibuktikan bahwa sebuah karya seni lebih dulu ada karena tercatat lebih awal. Ini merupakan bukti kuat dari lahirnya karya tersebut serta hal inilah yang membuat NFT menjadi teknologi enabler untuk melindungi hak cipta.

Adapun NFT dalam pembuktian karya tercatat di jaringan blockchain juga tidak dapat diedit dan dihapus. Karya cipta berbentuk Smart Contract yang dibungkus dalam bentuk sebuah token digital yang siapapun dapat membeli atau memiliki. Mereka yang memilikinya harus tunduk dengan isi smart contract di dalamnya.

Di sisi lain, Maswaditya sebagai animator mengatakan bahwa dalam berkarya itu sebenarnya tidak ada hal yang baru. Hasil modifikasi dari karya yang sudah ada sebelumnyalah yang akan melahirkan karya baru. 

“Di era digital ini masih terdapat masalah dari karya cipta digital, di antaranya adalah tidak sedikit seniman, termasuk desainer, yang menggunakan pola amatir atau tiruan yang kurang modifikasinya dalam berkarya,” tutur Maswaditya.

Berdasarkan hal tersebut, pentingnya pemahaman dan kesadaran akan pelindungan hak cipta diperlukan agar para seniman dapat merasa aman dan nyaman untuk berkarya juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Tags:

Berita Terkait