DJKI Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP Ekonomi Kreatif
Terbaru

DJKI Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP Ekonomi Kreatif

Kekayaan intelektual yang bisa diagunkan bisa berupa karya seni, sastra, desain, bidang pengetahuan, atau invensi di bidang teknologi. Namun, pelaku ekonomi kreatif harus terlebih dahulu mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Siapkan Aplikasi untuk Lancarkan Implementasi PP Ekonomi Kreatif
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. PP ini dinantikan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ingin mendapatkan pinjaman dengan mengagunkan produk kekayaan intelektualnya kepada bank dan nonbank.

Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa inovasi untuk melancarkan pelaksanaannya.

“Kami sudah menyiapkan beberapa aplikasi yang memungkinkan implementasi PP ini lebih lancar. Kami sudah membangun aplikasi yang dapat mempertemukan para pemilik ide dengan para investor dan mempercepat proses pencatatan hak cipta,” ujar Razilu pada Jumat, (29/7), sebagaimana dilansir dari laman resmi DJKI.

Baca Juga:

Aplikasi pertama yang disebutnya adalah aplikasi online untuk permohonan kekayaan intelektual. Aplikasi ini memudahkan para pelaku ekonomi kreatif yang lokasinya jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sehingga bisa mendaftar secara mandiri kapan saja di mana saja.

“Kami juga telah meluncurkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada 20 Desember 2022 lalu. Masyarakat hanya butuh 3-10 menit untuk mendapatkan surat pencatatan ciptaannya asalkan seluruh syarat dan dokumennya telah lengkap,” imbuhnya.

DJKI juga telah membangun Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat. PDKI dapat membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya seperti merek, paten, desain industri, sampai rahasia dagang, sebab sistem pendaftaran tersebut menggunakan asas first to file (memberikan hak eksklusif pada yang pertama kali mendaftar dan diterima).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait