DJKI Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual
Terbaru

DJKI Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual

Perangkat pendukung dalam membantu skema pembiayaan kekayaan intelektual yang dimaksud diantaranya yaitu mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan; dan fasilitasi sistem pemasaran berbasis KI.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Siapkan Perangkat Pendukung Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual
Hukumonline

Hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sejatinya menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk mengembangkan usaha. Sebab, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kekayaan intelektual (KI) dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk  mempersiapkan berbagai mekanisme dan ketentuan lainnya mengenai pembiayaan berbasis KI ini agar PP nomor 24 tahun 2022 dapat terimplementasikan dengan baik.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan setidaknya terdapat 9 (sembilan) hal yang perlu segera ditindaklanjuti dan koordinasikan agar pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI dapat melakukan pengajuan pinjaman modal ke lembaga keunganan.

Baca Juga:

Pertama, Penyiapan Platform Pendaftaran Penilai KI; Kedua, Penyiapan sistem pencatatan fasilitas pembiayaan pelaku ekonomi kreatif; Ketiga, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pembiayaan dan pemasaran di Kemenparekraf/ Baparekraf; Keempat, Mendorong penyediaan akses data atas KI yang dijadikan sebagai objek jaminan;

Kelima, Menyusun dan mendorong regulasi terkait di sektor jasa keuangan; Keenam, Mendorong perwujudan insentif fiskal dan non fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif; Ketujuh, Memfasilitasi peningkatan kompetensi profesi penilai KI agar mampu melakukan penilaian KI; Kedelapan, Menyiapkan integrasi sistem elektronik antar Kementerian/Lembaga untuk mendukung pembiayaan dan pemasaran berbasis KI; dan Kesembilan, Fasilitasi Sistem Pemasaran Berbasis KI.

Menurut Angela, keberhasilan penerapan PP nomor 24 tahun 2022 ini hanya dapat terwujud dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), penilai KI, serta komunitas dan para pelaku ekonomi kreatif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait