DJKI Siapkan Permenkumham Royalti Bidang Buku untuk Kesejahteraan Penulis
Terbaru

DJKI Siapkan Permenkumham Royalti Bidang Buku untuk Kesejahteraan Penulis

Permenkumham ini tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri juga akan diatur dalam Permenkumham ini.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.
Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.

Selama ini, tidak semua penulis buku dapat hidup dari karyanya. Hal ini karena sistem penarikan royalti dan penghargaan terhadap karya tulis belum diatur dengan baik.  Ditambah dengan kemajuan di era digital, karya tulis semakin rentan dibajak sehingga para pencipta dan pihak-pihak terkait tidak menerima royalti sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait royalti di bidang buku untuk memperjelas peraturan terkait pengelolaan dan penarikan royalti karya tulis dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menyatakan bahwa untuk memberikan kesejahteraan para penulis dan pihak terkait lainnya maka harus ada dasar hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti.

Baca Juga:

“Sama seperti musik, pemanfaatan atas karya tulis seperti buku dalam penggandaan, penyebaran karya, pengaturan terhadap siapa saja yang dikenakan royalti serta metode apa saja yang digunakan untuk penarikan royalti akan diatur dalam Permenkumham ini,” tutur Anggoro, Jumat (13/1).

“Nanti dari peraturan ini akan ada turunan penetapan besaran tarif yang harus dikenakan kepada para pengguna karya untuk membayar royalti atas buku dan karya tulis lainnya yang digandakan atau diperbanyak dengan berbagai cara. Namun, hal ini masih dalam diskusi teknis,” terang Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro menyampaikan pada Permenkumham ini tidak hanya akan mengatur karya tulis fisik saja, tetapi juga akan mengatur ketentuan royalti karya tulis digital. Pemungutan royalti buku dari luar negeri juga akan diatur dalam Permenkumham ini.

Tags:

Berita Terkait