DJKI Sosialisasi Pelanggaran KI ke Pelaku UMKM
Terbaru

DJKI Sosialisasi Pelanggaran KI ke Pelaku UMKM

Kemajuan teknologi membuat pelanggaran KI semakin mudah dilakukan, seperti pemalsuan merek, pembajakan buku, lagu, film dan lain sebagainya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
DJKI Sosialisasi Pelanggaran KI ke Pelaku UMKM
Hukumonline

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hak yang timbul sebagai hasil dari kemampuan Intelektual manusia dalam berbagai bidang yang menghasilkan suatu proses atau produk yang bermanfaat bagi manusia. Didukung dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berdampak positif pada meningkatnya jumlah permohonan pelindungan KI. Namun disisi lain juga menyebabkan banyaknya pelanggaran KI.

Kemajuan teknologi membuat pelanggaran KI semakin mudah dilakukan, seperti pemalsuan merek, pembajakan buku, lagu, film dan lain sebagainya. Pelanggaran kekayaan Intelektual juga merambah pada ranah kekayaan intelektual komunal, seperti pengklaiman suatu warisan atau ekspresi budaya tradisional daerah tertentu. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat adat untuk melindungi identitas daerahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengatakan dalam sambutannya bahwa selama kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) berlangsung, para peserta diharapkan berpartisipasi aktif agar dapat meningkatkan kesadaran untuk mendaftarkan dan mencatatkan hasil karya KI.

Baca Juga:

Selanjutnya, dengan pendaftaran dan pencatatan tersebut maka pemilik hak akan mendapatkan pelindungan hukum dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran KI.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk meningkatkan sinergitas, kepekaan dan kesadaran terhadap KI maupun KI Komunal agar mendapat pelindungan hukum dan sekaligus menjadi investasi bagi pemilik hak. Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap perkembangan dan kemajuan KI di Sulawesi Barat,” tutur Faisol dalam keterangan pers.

Niar, salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hendak mencatatkan ciptaan kamus bahasa daerah milik orang tuanya, datang langsung ke acara MIC untuk mendapatkan pendampingan atas pengajuannya.

Tags:

Berita Terkait