DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten
Terbaru

DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten

Ada 24 perubahan dalam revisi UU Paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

13) Penambahan ayat baru pada Pasal 36. Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.

14) Adanya konsep baru yaitu Pasal 51A. Konsep tersebut berbunyi: Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan pemeriksaan substantif pendahuluan dengan dikenai biaya.

15) Adanya konsep baru yaitu Pasal 57A. Konsep tersebut berbunyi: Pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 setelah selesainya masa pengumuman dengan dikenai biaya.

16) Adanya konsep baru yaitu Pasal 63A. Konsep tersebut berbunyi: Permohonan pemeriksaan substantif kembali diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya.

17) Penambahan ayat baru pada Pasal 67. Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal permohonan banding sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, pemohon banding dan termohon banding yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

18) Penambahan ayat baru pada Pasal 68. Bunyi ayat baru tersebut adalah Permohonan banding terhadap penolakan permohonan diajukan paling lama 3 (tiga ) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali.

19) Penambahan ayat baru pada Pasal 72. Ayat ini berbunyi: Gugatan ke Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan setelah permohonan banding diperiksa dan ditetapkan oleh Komisi Banding.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait