DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten
Terbaru

DJKI Sosialisasikan Rancangan Revisi Undang-undang Paten

Ada 24 perubahan dalam revisi UU Paten.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

20) Adanya konsep baru yaitu Pasal 84A. Konsep ini berbunyi: Ketentuan Pemberian Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan paten terbukti mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

21) Penambahan ayat baru pada Pasal 103. Bunyi ayat baru tersebut adalah Pemberian Lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi wajib pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi wajib.

22) Penambahan ayat baru pada Pasal 109. Ayat tersebut berbunyi: Dalam hal Pemerintah tidak atau belum bermaksud untuk melaksanakan sendiri Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelaksanaan Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Paten dengan persetujuan Pemerintah.

23) Adanya konsep baru yaitu Pasal 111A. Konsep ini berbunyi: Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten oleh pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.

24) Penambahan ayat baru pada Pasal 112. Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak ekslusifnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pemegang Paten dibebaskan dari kewajiban untuk membayar biaya tahunan.

Tags:

Berita Terkait