DJKI Upayakan Peningkatan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia
Terbaru

DJKI Upayakan Peningkatan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia

DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan PP No.9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. Berdasarkan dasar hukum tersebut, jangka waktu perlindungannya adalah 10 tahun sejak tanggal pengajuan permohonan atau sejak tanggal eksploitasi secara komersial di manapun.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon. Foto: Kemenkumham
Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon. Foto: Kemenkumham

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) merupakan salah satu rezim dari kekayaan intelektual (KI) yang mendapatkan perlindungan hukum ketika didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, hingga saat ini masih sangat sedikit permohonan DTLST di Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 17 permohonan DTLST yang didaftarkan di DJKI dari tahun 2018 hingga 2021 dan hanya 11 permohonan yang terdaftar. Hal ini tentu menjadi perhatian Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon.

Yasmon menyampaikan bahwa saat ini DJKI khususnya Direktorat Paten, DTLST dan RD melakukan sejumlah upaya untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan DTLST baik dari kalangan perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang), maupun industri terkait.

Baca Juga:

“Rencananya kita akan melakukan sosialisasi secara aktif dan bimbingan-bimbingan teknis yang lebih intensif kepada kalangan perguruan tinggi, lembaga litbang, maupun industri terkait,” ungkap Yasmon dalam keterangannya, Jumat (10/2) lalu.

“Selain itu, untuk pengelolaan permohonan DTLST, kami juga sedang mempersiapkan aplikasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon DTLST,” lanjutnya.

DTLST di Indonesia diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. Berdasarkan dasar hukum tersebut, jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pengajuan permohonan atau sejak tanggal eksploitasi secara komersial di manapun.

Tags:

Berita Terkait