DJP Terima Rp8,69 Triliun dari PPN PMSE
Terbaru

DJP Terima Rp8,69 Triliun dari PPN PMSE

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan laporan penerimaan dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga September 2022. Selain itu DJP juga menambah tiga pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE hingga total berjumlah 130 pelaku usaha. Tiga pelaku usaha yang ditunjuk yakni Tradingview, Inc., Match Group, LLC, Hewlett Packard International Sarl.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 107 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun. “Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Rabu (19/10).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.12 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dikutip dari Salinan regulasi yang diterima oleh Hukumonline, terdapat dua kriteria PMSE yang dikenai pajak sesuai dengan Pasal 4 Perdirjen Pajak tersebut. Pertama, nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp600 juta dalam waktu satu tahun. Kedua, jumlah pengakses melebihi 12 ribu dalam satu tahun.

Tags:

Berita Terkait