DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN
Berita

DJSN Ingatkan Dampak Kenaikan Iuran JKN

Antara lain peserta turun kelas perawatan, peserta nonaktif, dan calon peserta enggan mendaftar. Tapi ada dampak positifnya yakni keberlanjutan program, perbaikan pelayanan peserta, dan terjaminnya pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

Pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran program JKN-KIS untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) atau lazim disebut peserta mandiri sebesar 100 persen. Pemerintah juga menaikan besaran iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp23 per bulan per orang menjadi Rp42 ribu. PBI ini merupakan peserta JKN-KIS yang iurannya dibayar pemerintah. Peserta PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang per 31 Oktober 2019 pesertanya lebih dari 133 juta jiwa.

 

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tubagus Achmad Choesni mengatakan perlu upaya untuk mencegah masyarakat yang tidak berhak, tapi mendapat bantuan sosial termasuk JKN-KIS. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). "Jadi, pemerintah, melalui Kementerian Sosial, punya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, by name by address. Kita punya data dari hampir 100 juta orang. Tetapi apa itu sempurna? tentu tidak. Harus ada pemutakhiran data dengan menurunkan inclusion error,"kata Tubagus dalam diskusi di Jakarta, Selasa (13/11/2019).

 

Tubagus menerangkan inclusion error ketika ada masyarakat golongan mampu, tapi masuk dalam DTKS. Pemerintah juga harus membenahi data yang masuk kategori exclusion error yakni masyarakat yang berhak, tapi tidak masuk DTKS. Tak hanya pemerintah pusat, pemutakhiran data DTKS juga perlu dibantu pemerintah daerah. Bagi masyarakat yang merasa berhak, tapi tidak masuk DTKS, Tubagus menyarankan agar yang bersangkutan mendaftarkan kepada perangkat desa.

 

Mengenai kenaikan iuran JKN-KIS, Tubagus menilai kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat miskin dan tidak mampu karena pemerintah yang menanggung iurannya melalui skema PBI. Salah satu prinsip penting dalam pelaksanaan JKN-KIS yakni gotong royong. Karena itu, UU No.40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran.

 

"Pembayaran iuran bagi fakir miskin dan orang tak mampu dibayar oleh pemerintah," tegasnya. Baca Juga: Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran JKN

 

Meski demikian, Tubagus mengakui kenaikan iuran JKN-KIS menimbulkan dampak negatif, antara lain peserta pindah kelas perawatan yang lebih rendah; peningkatan jumlah peserta nonaktif; dan calon peserta baru enggan mendaftar. Tapi ada dampak positif kenaikan iuran ini yakni keberlanjutan program; perbaikan pelayanan peserta; dan terjaminnya pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.

 

Guna mengatasi dampak kenaikan iuran JKN, Tubagus mengatakan DJSN sudah menghitung mitigasi dampak penyesuaian iuran dengan cara meningkatkan kepatuhan peserta membayar iuran, strategi komunikasi dan pemasaran sosial yang masif dan terintegrasi oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh peserta (quick win). "Peningkatan kualitas karena penyesuaian iuran juga harus dirasakan peserta," lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait