DJSN Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Peserta
Berita

DJSN Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Peserta

Selama ini manfaatnya berjangka panjang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: SGP
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: SGP
UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengamanatkan 5 program jaminan sosial. Dari lima program itu 4 program dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Saat ini, manfaat yang diterima peserta sifatnya jangka panjang. Misalnya, peserta baru bisa mendapat manfaat program JP ketika masuk masa pensiun.

Anggota DJSN dari unsur serikat buruh, Subiyanto, mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat bagi peserta. Misalnya, memberi manfaat yang sifatnya bisa dirasakan langsung saat ini oleh peserta seperti diskon belanja barang kebutuhan pokok. “Dengan begitu orang akan lebih tertarik mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan DJSN bekerjasama dengan Elkape di Jakarta, Rabu (16/11).

Subiyanto mencatat dari 45 juta pekerja sektor formal, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 14 juta orang. Adanya peningkatan manfaat itu diyakini bisa mendorong jumlah kepesertaan. (Baca: SP PLN Minta Kepesertaan BPJS Tak Kurangi Hak Peserta).

Menurut Subiyanto, masyarakat kurang tertarik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat baru bisa diterima dalam jangka waktu yang lama. Misalnya, untuk mendapat manfaat program JKK, peserta harus terlebih dulu mengalami kecelakaan kerja.

Bagi Subiyanto peningkatan manfaat ini selaras amanat UU SJSN dan UU BPJS yang mengatur 9 prinsip penyelenggaraan sistem jaminan sosial. Salah satu prinsip itu menyebut hasil pengelolaan dana jaimnan sosial (DJS) digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besar kepentingan peserta. (Baca juga: YLKI Kritik Kenaikan Iuran BPJS).

Kepala Divisi Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengakui cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum maksimal. BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan pengembangan untuk meningkatkan manfaat kepada peserta. Saat ini dilakukan uji coba terhadap peningkatan manfaat itu seperti diskon belanja kebutuhan pokok. “Kami akan launching penambahan manfaat untuk peserta itu pada Januari 2017,” ujarnya.

Zainudin mengingatkan, BPJS Ketenagakaerjaan merupakan operator yang menjalankan regulasi yang diterbitkan pemerintah. Untuk program kepemilikan perumahan yang merupakan bagian dari manfaat JHT masih menunggu diterbitkannya peraturan teknis berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan manfaat yang bisa dirasakan langsung saat ini (current benefit) bagi peserta sangat penting. Dengan begitu ada manfaat langsung yang bisa dirasakan peserta saat ini. Peningkatan manfaat itu akan membantu menekan pengeluaran peserta untuk kebutuhan hidup setiap hari.

“Adanya current benefit ini bisa mendorong minat masyarakat baik pekerja formal dan informal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bisa juga mencegah peserta mencairkan dana JHT,” pungkas Timboel.
Tags:

Berita Terkait