DJSN Soroti 4 Masalah Jaminan Kesehatan Nasional
Berita

DJSN Soroti 4 Masalah Jaminan Kesehatan Nasional

Akan masuk dalam revisi Perpres Jaminan Kesehatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ansyori menyebut berbagai perbaikan yang diusulkan DJSN itu sudah diakomodir dalam draft revisi Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu telah diubah beberapa kali yang terakhir melalui Perpres No.28 Tahun 2016. Draft revisi Perpres Jaminan Kesehatan itu masih dibahas Kementerian Kesehatan beserta pihak terkait antara lain DJSN. Mengingat revisi Perpres itu sangat penting bagi penyelenggaraan JKN, DJSN mendorong agar pembahasannya bisa selesai pada semester I tahun 2018.

 

Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar, mencatat Perpres Jaminan Kesehatan sudah berubah 4 kali tapi tidak berdampak signifikan terhadap pembenahan pelaksanaan JKN. Dia mengingatkan sejak RUU BPJS dibahas DPR dan pemerintah, serikat buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengusulkan pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri dimasukan dalam kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI). Itu perlu dilakukan karena mayoritas pekerja mandiri berpenghasilan di bawah kebutuhan hidupnya. Misalnya, tukang ojek dan penjual makanan keliling.

 

Mengingat pekerja mandiri berpenghasilan rendah, mereka baru mendaftar jadi peserta JKN ketika sakit. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, Indra melihat pekerja mandiri itu cenderung tidak membayar iuran. Alhasil saat ini tingkat kolektabilitas iuran PBPU paling rendah dibandingkan kategori peserta JKN lainnya. Padahal pemasukan utama BPJS Kesehatan untuk menyelenggarakan program JKN melalui iuran yang dibayar peserta.

 

Tak ketinggalan Indra menegaskan agar pemerintah dan BPJS Kesehatan tidak menerbitkan peraturan yang saling tumpang tindih. Misalnya, BPJS Kesehatan menerbitkan peraturan yang mewajibkan peserta PBPU mendaftarkan bayi dalam kandungan menjadi peserta JKN, kemudian ada masa aktivasi 14 hari bagi peserta baru. “Jangan terbitkan peraturan yang menyusahkan peserta,” usulnya.

 

Mantan Ketua DJSN, Chazali Husni Situmorang, mengatakan semangat UU SJSN dalam mengamanatkan program Jaminan Kesehatan adalah keberpihakan semua pemangku kepentingan untuk peserta. Dalam menyelenggarakan program JKN harus mengedepankan rasa kemanusiaan, kemanfaatan, dan rasa keadilan bagi peserta.

 

Selaras itu Chazali mengusulkan untuk kelas perawatan dalam program JKN harusnya tidak dibagi menjadi 3 kelas seperti sekarang, tapi dibuat 1 kelas standar. Sehingga peserta JKN yang tidak ingin dirawat di kelas standar itu bisa mengambil koordinasi manfaat (CoB) dengan asuransi swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atau membayar sendiri selisihnya.

 

“Dengan begini BPJS Kesehatan tidak dirugikan karena memberikan hak standar bagi peserta, dan memberi kesempatan kepada peserta yang ingin menambah fasilitas. Masalah selama ini kan banyak yang mengeluh kamar penuh,” tukasnya.

 

Soal regulasi, Chazali menilai peraturan yang ada mengenai JKN sudah lengkap, tapi masih harus dilakukan perbaikan. Dia menyambut positif proses revisi Perpres Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berlangsung.

Tags:

Berita Terkait