DKI Jakarta Revisi Perda Ketenagakerjaan
Berita

DKI Jakarta Revisi Perda Ketenagakerjaan

Peran Lembaga Kerjasama Tripartit perlu dimaksimalkan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh demo di Jakarta. Foto: SGP
Buruh demo di Jakarta. Foto: SGP
Pemerintah provinsi DKI Jakarta diketahui sedang menyusun perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Pekan ini Pemprov sudah mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk memberi masukan.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, juga membenarkan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta telah mengundang serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk konsultasi terkait revisi Perda Ketenagakerjaan. Konsultasi publik itu digelar Rabu (14/09) di ruang Tempo Doeloe Balai Kota Jakarta.

Mirah hadir dalam pertemuan. Meskipun sudah diundang, Mirah mengkritik ketertutupan pemprov dalam menyiapkan materi revisi. Para pihak yang hadir dalam rapat konsultasi, khususnya perwakilan serikat buruh tidak mendapat draft revisi Perda Ketenagakerjaan dimaksud, termasuk naskah akademiknya. Akibatnya, para pihak yang diundang tidak mengetahui apa isi draft revisi Perda Ketenagakerjaan itu.

“Bagaimana konsultasi publik mau berjalan maksimal kalau dokumen yang akan dikonsultasikan ke publik tidak jelas,” kata Mirah dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Kamis (14/09).

Perempuan yang menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat buruh itu mendesak Pemprov Jakarta memaksimalkan peran LKS Tripartit Provinsi dalam membahas revisi Perda Ketenagakerjaan itu. Apalagi anggota LKS Tripartit merupakan unsur dari masing-masing pemangku kepentingan bidang ketenagakerjaan mulai dari pemerintah, buruh dan pengusaha. Bahkan ada akademisi yang bisa memberi rekomendasi.

Senada, Ketua DPD FSP Logam Elektronik & Mesin SPSI DKI Jakarta (FSP LEM SPSI DKI Jakarta),Yulianto, mengusulkan pembahasan revisi Perda Ketenagakerjaan dilakukan oleh LKS Tripartit Provinsi Jakarta. “Muatan materi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan) seyogyanya dapat dibahas tuntas di LKS Tripartit Provinsi sebelum masuk ke dalam tahapan konsultasi publik dan harmonisasi, meskipun pemrakarsa Raperda adalah Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Yulianto mengingatkan, salah satu peran LKS Tripartit yaitu memberi pertimbangan, saran dan pendapat kepada Gubernur serta pihak terkait dalam menyusun kebijakan terkait ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Priyono, membenarkan adanya rapat konsultasi publik yang membahas revisi Perda Ketenagakerjaan. Menurutnya, pembahasan revisi itu baru sampai tahap penyusunan kerangka regulasi tersebut dan belum menyentuh materinya. “Draft kasarnya sudah ada yang membuat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, mereka leading sector-nya. Tapi pembahasan belum menyentuh materi,” katanya kepada hukumonline lewat telepon, Kamis (14/09).

Secara umum Priyono mengatakan revisi Perda Ketenagakerjaan itu ditujukan untuk merespon perkembangan peraturan di bidang ketenagakerjaan. Selain itu akan melengkapi ketentuan yang belum diatur dalam regulasi bidang ketenagakerjaan di tingkat nasional. Misalnya, memperjelas mengenai fasilitas yang perlu diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Tags:

Berita Terkait