D’Masiv Dukung Batas Usia Nikah 18 Tahun
Berita

D’Masiv Dukung Batas Usia Nikah 18 Tahun

Perkawinan anak di bawah usia 16 tahun sama dengan kekerasan terhadap anak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit


Menurutnya, batas usia nikah 16 tahun bagi perempuan faktanya masih sering disimpangi oleh sebagian masyarakat. Dirinya prihatin karena masih banyak perkawinan anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah daerah.  “Saya pernah melihat di daerah-daerah, ada wanita usia 14 tahun sudah hamil, kasihan melihatnya karena kehamilan seusia itu sangat rentan (kematian),” kata dia.





Yayasan Kesehatan Perempuan

UU No. 36 Tahun 2009tentang Kesehatan. Karenanya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) khususnya frasa “16 (enam belas) tahun” bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “18 tahun (delapan belas) tahun”. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pengujian ini tinggal menunggu keputusan dari MK.  
Tags:

Berita Terkait