DocuSign Gandeng VIDA, Pengguna Makin Untung
Inforial

DocuSign Gandeng VIDA, Pengguna Makin Untung

Kemitraan dengan VIDA memperkuat kepastian hukum tanda tangan elektronik pengguna DocuSign di Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
DocuSign Gandeng VIDA, Pengguna Makin Untung
Hukumonline

Ruang dan waktu tidak boleh menghambat kelancaran bisnis. Apalagi bagi pelaku bisnis digital yang tidak mengenal batas atau disebut dengan istilah anywhere economy. Jangan sampai kontrak atau perjanjian bisnis tidak diakui atau tidak dianggap sah oleh otoritas di berbagai negara karena tanda tangan elektronik (TTE) yang dibuat belum sah secara global.

 

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) sebagai perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tersertifikasi berupaya memberikan solusi tersebut. Dengan berbagai inovasi teknologi, akreditasi standar dunia dan menggandeng sejumlah partner strategis internasional, VIDA  berupaya memberi layanan terbaik bagi pelanggannya sehingga TTE yang dibuat tidak saja aman, mudah dan fleksibel, tetapi juga diterima secara hukum di berbagai negara.

 

Salah satunya melalui kerja sama VIDA dengan DocuSign, pelaku bisnis TTE terbesar dunia yang memiliki lebih dari satu juta pelanggan dan lebih dari satu miliar pengguna yang tersebar di lebih dari 180 negara. “Sebagai pionir tanda tangan elektronik secara global, DocuSign telah membantu banyak pelaku bisnis dalam mengotomatisasi, mempersiapkan, menandatangani, menindaklanjuti, hingga mengelola berbagai dokumen perjanjian,” kata Group CEO dan Founder VIDA, Niki Luhur.

 

Dengan kerja sama yang disepakati pada pertengahan Februari 2022 ini, terbuka kesempatan bagi pengguna TTE DocuSign (DocuSign e-Signature) di Indonesia untuk menandatangani dokumen dengan verifikasi identitas online yang aman dan tanpa hambatan melalui VIDA. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kominfo, agar sebuah tanda tangan elektronik memenuhi keabsahan serta memiliki kekuatan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 UU ITE, diperlukan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia. Sebagai PSrE yang sudah terdaftar resmi di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), tanda tangan elektronik dengan sertifikat elektronik VIDA telah sah serta memiliki kekuatan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Dokumen dengan sertifikat elektronik juga memiliki tingkat keamanan yang lebih baik.

 

“Kemitraan DocuSign dan VIDA memperkuat kepastian hukum tanda tangan elektronik pengguna DocuSign di Indonesia, di mana dokumen yang ditandatangani memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah di mata hukum Indonesia,” kata Niki, melanjutkan keterangannya. Proses penerbitan TTE DocuSign yang telah dilengkapi sertifikat elektronik untuk autentikasi identitas ini, sejalan dengan standar industri yang menggunakan global best practices dalam pemrosesan dan penyimpanan data.

 

“Dengan implementasi end-to-end encryption oleh VIDA untuk seluruh transmisi data, kerahasiaan data pengguna dapat dijaga dan hanya digunakan sesuai kebutuhan penggunanya. Untuk mencegah penyalahgunaan identitas (identity fraud), verifikasi identitas online kami dilengkapi dengan verifikasi biometrik dengan liveness detection yang mengacu pada database identitas nasional resmi,” ujar Niki.

 

Proses penggunaan oleh pelanggan dapat dilakukan dengan mudah karena platform VIDA terhubung langsung dengan platform DocuSign. Hal ini akan mempercepat proses perjanjian kolaboratif secara luas bagi seluruh pelanggan DocuSign di Indonesia dengan proses Electronic Know Your Consumer (e-KYC) tanpa hambatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: