Doktor Hukum Usulkan Kriminalisasi Pelaku Penyiksaan
Berita

Doktor Hukum Usulkan Kriminalisasi Pelaku Penyiksaan

Berbagai upaya pernah dilakukan, termasuk menggugat Kapolri ke pengadilan.

Oleh:
M-13/Mys
Bacaan 2 Menit

Dalam konsep Konvensi Menentang Penyiksaan, torture bercirikan pelaku pejabat publik, korbannya adalah mereka yang dituduh melakukan tindak pidana. Perbuatan penyiksaan dilakukan sengaja untuk menderitakan orang baik fisik maupun mental. Tujuan penyiksaan bisa beragam. Antara lain mendapatkan pengakuan dari orang yang disiksa, penghukuman, intimidasi, atau diskriminasi. “Jadi, beda sama sekali dengan apa yang dinamakan penganiayaan dalam KUHP,” jelas Anne.

Perlawanan

Perlawanan korban terhadap tindakan penyiksaan bukan tak pernah dilakukan. Yang paling lazim adalah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di depan hakim, atau memuatnya dalam pembelaan. Penelusuran yang dilakukan Anne menunjukkan hakim masih sering mengabaikan argumen yang diajukan korban atau pengacaranya. Hakim tidak menelusuri lebih jauh benar tidaknya penyiksaan. “Hakim seringkali tidak memperhatikan,” ujarnya.

Langkah lain yang tercatat pernah dilakukan adalah menggugat Kapolri ke pengadilan. Langkah ini pernah ditempuh LBH Jakarta dan YLBHI karena Kapolri dinilai tidak berhasil menghilangkan penyiksaan dalam proses penyidikan. Gugatan semacam ini pun tak bisa menghilangkan penyiksaan. Bahkan surat-surat dan aturan internal, seperti Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009, sudah mendorong penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pemeriksaan.

Tags: