Dorong RUU Advokat Disahkan, KAI Kumpulkan Para Senior
Utama

Dorong RUU Advokat Disahkan, KAI Kumpulkan Para Senior

Advokat senior optimis RUU Advokat akan disahkan 24 September 2014.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Frans Hendra Winarta (paling kiri) saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi mengenai RUU Advokat. Foto: RFQ
Frans Hendra Winarta (paling kiri) saat menjadi pembicara sebuah acara diskusi mengenai RUU Advokat. Foto: RFQ

Para pendukung dan penentang RUU Advokat seperti berlomba dengan waktu. Menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014, masing-masing kubu terus ‘bergerilya’ agar tujuan mereka tercapai. Setelah pekan lalu, Perhimpunan Advokat Indonesia menggelar demonstrasi menolak RUU Advokat, hari ini (15/9), Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengumpulkan para advokat senior.

Bertempat di Hotel Sultan Jakarta, KAI mengundang para advokat senior itu untuk mendorong agar RUU Advokat segera disahkan. Mereka antara lain Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, OC Kaligis, Frans Hendra Winarta dan Erman Umar. Sementara, pimpinan KAI yang hadir adalah Presiden DPP KAI Tjoetjoe S. Hernanto dan Sekretaris Jenderal Aprillia Supaliyanto.

“Para advokat senior memberikan tanggapannya terhadap proses revisi RUU Advokat yang sedang berlangsung di DPR,” ungkap Juru Bicara KAI, Fadli Nasution dalam siaran pers KAI yang diterima hukumonline.

Siaran pers itu mengutip salah satu pernyataan Adnan Buyung Nasution yang menyampaikan pesan kepada advokat muda tentang pentingnya reformasi advokat Indonesia melalui revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk itu, Buyung dan para advokat senior mendukung RUU Advokat segera disahkan.

“Dulu kita memang menginginkan sistem single bar, wadah tunggal advokat, tetapi dalam pelaksanaannya tidak bisa single bar, harus kembali kepada sistem multibar untuk menaungi seluruh advokat di Indonesia,” papar Buyung.

Fadli Nasution menyambut baik kesediaan para advokat senior untuk berkumpul hari ini. Mengingat kesibukan masing-masing, menurut Fadli, para advokat senior ini sebenarnya agak sulit untuk dikumpulkan. Namun, lanjut dia, Buyung dkk ternyata bisa berkumpul dalam satu forum untuk sebuah cita-cita yang sama, yakni mereformasi advokat Indonesia.

“Adanya penolakan yang kencang dari organisasi advokat yang ingin mempertahankan status quo, memancing para senior untuk turun gunung. Mereka kan pelaku sejarah di dunia advokat, jadi tahu betul baik terhadap person maupun organisasi advokat yang ada,” tutur Fadli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait