Dosen FH UI Ingatkan Tahapan dan Risiko Proses Pemindahan Ibu Kota
Profil

Dosen FH UI Ingatkan Tahapan dan Risiko Proses Pemindahan Ibu Kota

Tahapan proses pemindahan ibu kota mulai sosialisasi, perencanaan melalui berbagai aturan turunannya, kesiapaan SDM (ASN), kesiapan sistem informasi di IKN. Ada risiko fiskal, hukum, politik, dan ekonomi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Dosen HAN FH UI Dian Puji N Simatupang dalam Instagram Live Hukumonline Academy ke-20 bertajuk 'Aspek Hukum Perpindahan Kementerian/Lembaga ke IKN', Kamis (19/5/2022). Foto: RFQ
Dosen HAN FH UI Dian Puji N Simatupang dalam Instagram Live Hukumonline Academy ke-20 bertajuk 'Aspek Hukum Perpindahan Kementerian/Lembaga ke IKN', Kamis (19/5/2022). Foto: RFQ

Pemerintahan Joko Widodo telah bulat bakal memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Payung hukumnya berupa UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) beserta aturan turunannya telah diterbitkan. Selain proses pemindahan perangkat pemerintahan memerlukan waktu dan memitigasi berbagai risiko pemindahan ibu kota negara, ada beberapa hal atau prinsip yang perlu diperhatikan saat proses pemindahan perangkat pemerintahan ke IKN baru.  

Dosen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Dian Puji N Simatupang mengatakan tahapan pemindahan ibu kota negara beserta perangkat pemerintahan perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu. Pertama, soal transparansi. Menurutnya, transparansi dimulai dengan sosialisasi ke publik tentang kemanfaatan pemindahan ibu kota negara.

“Karena kebijakan ini apa manfaatnya, ini harus tersampaikan ke publik,” ujar Dian Puji N Simatupang dalam Instagram Live Hukumonline Academy ke-20 bertajuk “Aspek Hukum Perpindahan Kementerian/Lembaga ke IKN”, Kamis (19/5/2022).

Kedua, akuntabilitas. Menurutnya pemindahan ibu kota negara secara akuntabilitas mesti dapat dipertanggungjawabkan mulai dari aspek sosial, ekonomi dan kemanfaatan bagi kepentingan umum yang mesti dilindungi. Dia menilai konsep transparansi dan akuntabilitas harus didahulukan. Mesti diakui, gagasan pemindahan ibu kota negara sudah digagas sejak era kepemimpinan Presiden Sukarno. Tapi, langkah konkrit dilakukan beberapa tahun terakhir di era kepemimpinan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Dia mengingatkan prinsip transparansi penting untuk mensosialisasikan ke masyarakat soal seberapa urgen pemindahan ibu kota negara dilakukan dalam kurun waktu dua tahun sebelum pergantian kepemimpinan nasional. Apalagi, saat penyusunan dan pembahasan UU Ibu Kota Negara oleh DPR dan pemerintah dikebut. Bila menilik dampak dan keputusan politik adanya esensi legitimasi publik. 

“Nah ini masih agak kurang disosialisasikan ke masyarakat. Seberapa penting pemindahan ibu kota secepat ini. Karena perlu dipertimbangkan anggaran, waktu, dan lain-lain. Karena tidak mungkin dengan limit waktu secepat ini,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait