Download dan Menyebarkan Video Pornografi Dapat Dijerat Sanksi Pidana
Kolom

Download dan Menyebarkan Video Pornografi Dapat Dijerat Sanksi Pidana

​​​​​​​Bagaimana cara mengetahui bahwa orang tersebut men-download video pornografi? Siapa yang berwenang untuk mengeceknya, bukankah HP, Laptop adalah barang privasi yang memilki kerahasiaan pribadi?

Bacaan 2 Menit
Rizky Karo Karo. Foto: Istimewa
Rizky Karo Karo. Foto: Istimewa

Video porno selain merusak kesehatan, akhlak budi pekerti, penyakit sosial namun juga dapat dijerat oleh sanksi pidana. Era digital 4.0. mendatangkan banyak manfaat bagi masyarakat, melalui internet masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi apapun, bertransaksi pada e-commerce. Namun, jika tidak bijak menggunakan internet, maka masyarakat dapat mencari informasi yang mengandung kesusilaan, pornografi, informasi yang sesat (hoax) dengan membaca informasi dari laman (website) yang tidak resmi.

 

Penulis tidak setuju bahwa dengan akses pornografi maka dapat hubungan suami-istri menjadi lebih harmonis karena nyatanya, adegan yang terdapat dalam video pornografi adalah buatan, tidak alami dan hanya untuk memenuhi kepentingan bisnis ‘haram’ si pemilik rumah produksi. Selain itu, jika diakses oleh siswa maka prestasi belajarnya akan turun, kemampuan berpikir dan daya fokus mengikuti pelajarnya akan berkurang karena otaknya hanya fokus pada adegan dalam film, komik porno tersebut.

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai institusi Pemerintah yang berwenang telah melakukan upaya maksimal untuk membatasi masyarakat mengakses konten pornografi dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penangangan Situs Internet Bermuatan Negatif.

 

Berdasarkan penelusuran Penulis bahwa Kominfo memblokir dengan tiga cara yakni (1). pelaporan dari masyarakat melalui layanan https://aduankonten.id/ ataupun mengirim email ke [email protected]. ; (2). Kominfo menggunakan DNS (Domain Name Server) Nawala yaki layanan gratis berupa penyaringan DNS yang bermuatan konten negatif salah satunya konten pornografi, singkatnya DNS bekerja dengan cara menggunakan server untuk mengetahui IP (Internet Protocol) Address atau alamat identifikasi untuk setiap jaringan internet; (3). Kominfo juga telah mengoperasikan mesin pengais (crawling) yang mampu mendeteksi dan menangkal keberadaan situs porno dengan cepat.

 

Walaupun Kominfo telah memblokir website tersebut bahkan pada akhir Mei lalu Kominfo menggunakan kewenangannya untuk membatasi penggunaan media sosial internet, sarana komunikasi whatsapp namun jika seseorang telah mengalami kecanduan pornografi maka akan mencari jalan lain untuk dapat mengakses website yang bermuatan pornografi. Salah satunya menggunakan VPN (Virtual Private Network), VPN dapat digunakan untuk membuka situs yang telah diblokir.

 

Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), VPN adalah suatu teknik untuk menghubungkan suatu jaringan dengan jaringan lain secara privat melalui jaringan publik/internet dan menurut Rahayu (2013) VPN menyediakan transmisi data yang aman melalui infrastruktur jaringan publik, VPN menyediakan enkripsi end to end yang sangat efektif. VPN menggunakan teknik kriptografi untuk melindungi informasi IP saat melintas dari satu jaringan ke jaringan yang lain.

 

Berdasarkan teori, VPN memiliki 3 (tiga) fungsi yakni: 1. Kerahasiaan data lebih terjaga; 2. Menjaga integritas data agar tidak rusak ataupun diubah oleh orang yang tidak berhak; 3. VPN memiliki kemampuan untuk melakukan autetikasi tkepada sumber pengirim data. Namun, BSSN memberi peringatan bahwa VPN dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak berwenang yakni peretasan password dan akun pribadi, peretasan data perbankan, berisiko terinfeksi malware.

Tags:

Berita Terkait