DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Internasional Terkait Kualitas Advokat, Otto Hasibuan: Topik Ini Krusial di RI
Pojok PERADI

DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Internasional Terkait Kualitas Advokat, Otto Hasibuan: Topik Ini Krusial di RI

Tak lagi menganut sistem single bar, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Penyelenggaraan seminar daring internasional oleh DPC Peradi Jakarta Barat yang membahas perbandingan sistem OA di tiga yurisdiksi: California, Australia, dan Belanda. Foto: istimewa.
Penyelenggaraan seminar daring internasional oleh DPC Peradi Jakarta Barat yang membahas perbandingan sistem OA di tiga yurisdiksi: California, Australia, dan Belanda. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakarta Barat) menggelar webinar internasional bertema ‘An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia, and The Netherlands’ pada Sabtu (30/10). Kegiatan ini dihadiri tiga pembicara, di antaranya Senior Foreign of Counsel SSEK Legal Consultants, Darrell Johnson; Foreign Legal Consultant Makarim and Taira S. Law Firm, Hilton King; dan Senior Foreign of Counsel, ABNR, Theodoor Bakker.

 

Pada webinar ini, masing-masing pembicara menyampaikan perbandingan aturan pendidikan hukum untuk calon advokat, persyaratan, prosedur penerimaan, spesialisasi, praktik hukum, hingga sistem yang dianut: multibar atau single bar pada tiga yurisdiksi di luar Indonesia yaitu Amerika Serikat (California), Australia, dan Belanda. Dibahas pula cara organisasi advokat mengatur hal-hal yang terkait dengan penegakan kode etik dan peningkatan kualitas advokat di negara masing-masing.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan bahwa penyelenggaraan webinar merupakan wujud komitmen DPC dalam mendukung DPN Peradi, khususnya meningkatkan kualitas advokat di tanah air.

 

“Sebagai organisasi yang lahir dari Undang-Undang Advokat, berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesi, serta memberikan sumbangan ilmu bagi para stakeholder, profesi hukum, dan masyarakat. Sebagaimana di Indonesia keberadaan advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemajuan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari pembangunan hukum nasional di negara tersebut, peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi Advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” kata Asido.

 

Hadir sebagai Keynote Speaker, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan persoalan advokat dan keberadaan organisasi merupakan hal yang sangat penting. Apalagi, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menjelaskan, Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi mana pun. Tak lagi menganut sistem single bar, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat.

 

“Topik single bar dan multibar menjadi sangat krusial dan hangat dibicarakan di Indonesia. Walaupun sebenarnya ini sudah lama ada di setiap negara. Seorang advokat harus punya kualifikasi tinggi serta pengetahuan yang baik, agar dapat melayani klien dengan baik dan tidak ditelantarkan. Kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan. Tanpa ada standarisasi, tidak akan terjaga mutu advokat itu. Organisasi advokat ada untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar dapat menentukan standarisasi advokat yang baik,” ujar Otto.

 

Menurut Otto, single bar dapat menjaga standarisasi para advokat ketika beracara dan membela para klien. Adapun pascamultibar, ada banyak OA di luar Peradi dan yang ‘diperintahkan’, memiliki kewenangan melahirkan dan mengawasi advokat, tanpa standar maupun pengawasan yang tepat. Ia pun memberi contoh pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sarat persaingan antarorganisasi dan memiliki standar berbeda pada sistem multibar.   

Tags:

Berita Terkait