DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Internasional Terkait Kualitas Advokat, Otto Hasibuan: Topik Ini Krusial di RI
Pojok PERADI

DPC Peradi Jakbar Gelar Webinar Internasional Terkait Kualitas Advokat, Otto Hasibuan: Topik Ini Krusial di RI

Tak lagi menganut sistem single bar, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Penyelenggaraan seminar daring internasional oleh DPC Peradi Jakarta Barat yang membahas perbandingan sistem OA di tiga yurisdiksi: California, Australia, dan Belanda. Foto: istimewa.
Penyelenggaraan seminar daring internasional oleh DPC Peradi Jakarta Barat yang membahas perbandingan sistem OA di tiga yurisdiksi: California, Australia, dan Belanda. Foto: istimewa.

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (DPC Peradi Jakarta Barat) menggelar webinar internasional bertema ‘An International Comparison of Bar Entry Requirements and Conflicts Handling within Three Jurisdictions: California (USA), Australia, and The Netherlands’ pada Sabtu (30/10). Kegiatan ini dihadiri tiga pembicara, di antaranya Senior Foreign of Counsel SSEK Legal Consultants, Darrell Johnson; Foreign Legal Consultant Makarim and Taira S. Law Firm, Hilton King; dan Senior Foreign of Counsel, ABNR, Theodoor Bakker.

 

Pada webinar ini, masing-masing pembicara menyampaikan perbandingan aturan pendidikan hukum untuk calon advokat, persyaratan, prosedur penerimaan, spesialisasi, praktik hukum, hingga sistem yang dianut: multibar atau single bar pada tiga yurisdiksi di luar Indonesia yaitu Amerika Serikat (California), Australia, dan Belanda. Dibahas pula cara organisasi advokat mengatur hal-hal yang terkait dengan penegakan kode etik dan peningkatan kualitas advokat di negara masing-masing.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan bahwa penyelenggaraan webinar merupakan wujud komitmen DPC dalam mendukung DPN Peradi, khususnya meningkatkan kualitas advokat di tanah air.

 

“Sebagai organisasi yang lahir dari Undang-Undang Advokat, berkomitmen untuk menjalankan amanah UU Advokat untuk terus meningkatkan kualitas profesi, serta memberikan sumbangan ilmu bagi para stakeholder, profesi hukum, dan masyarakat. Sebagaimana di Indonesia keberadaan advokat telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan. Kemajuan suatu negara tidak dapat dilepaskan dari pembangunan hukum nasional di negara tersebut, peraturan hukum dan para penegak hukum yang baik dan berkualitas dalam hal ini profesi Advokat sebagai salah satu penegak hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile),” kata Asido.

 

Hadir sebagai Keynote Speaker, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menegaskan persoalan advokat dan keberadaan organisasi merupakan hal yang sangat penting. Apalagi, sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menjelaskan, Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah advokat dari organisasi mana pun. Tak lagi menganut sistem single bar, organisasi memiliki peran penting dalam naik-turunnya kualitas advokat.

 

“Topik single bar dan multibar menjadi sangat krusial dan hangat dibicarakan di Indonesia. Walaupun sebenarnya ini sudah lama ada di setiap negara. Seorang advokat harus punya kualifikasi tinggi serta pengetahuan yang baik, agar dapat melayani klien dengan baik dan tidak ditelantarkan. Kualitas advokat buruk akan merugikan pencari keadilan. Tanpa ada standarisasi, tidak akan terjaga mutu advokat itu. Organisasi advokat ada untuk mengontrol advokat. Itu alasan pertama kenapa single bar dapat menentukan standarisasi advokat yang baik,” ujar Otto.

 

Menurut Otto, single bar dapat menjaga standarisasi para advokat ketika beracara dan membela para klien. Adapun pascamultibar, ada banyak OA di luar Peradi dan yang ‘diperintahkan’, memiliki kewenangan melahirkan dan mengawasi advokat, tanpa standar maupun pengawasan yang tepat. Ia pun memberi contoh pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang sarat persaingan antarorganisasi dan memiliki standar berbeda pada sistem multibar.   

 

"Jadi banyak sekarang organisasi advokat berdiri bukan untuk berhimpun atau mengelola suara organisasi demi kepentingan advokatnya. Dengan satu, dua, tiga orang mendirikan organisasi advokat, dengan label organisasi advokat mereka bisa cari-cari calon advokat untuk didaftarkan, disumpah tanpa ujian, atau ujian yang asal-asalan, dan akhirnya pengadilan tinggi menyumpahnya. Ini yang membuat mutu advokat rendah," Otto menambahkan.

 

Wadah Tunggal di Tiga Negara

Dalam pemaparannya, Darrell Johnson mengungkapkan bahwa sistem wadah tunggal advokat juga diberlakukan di negara bagian California. Organisasi yang dibentuk sebagai perpanjangan tangan dari Mahkamah Agung negara bagian ini bernama, The State Bar of California. “Organisasi ini memiliki sejumlah tugas, termasuk mengawasi profesi hukum dan melindungi kepentingan publik, dengan mengatur penerbitan izin praktik hukum serta profesi pengacara,” katanya. 

 

Darrell Johnson menyatakan, pengalaman Amerika Serikat (dan yurisdiksi lain yang dibahas dalm webinar ini) dengan kuat menunjukkan bahwa asosiasi tunggal adalah solusi ideal untuk melisensikan, mendisiplinkan, dan memberikan pendidikan hukum berkelanjutan bagi para pengacara Indonesia. Ini juga merupakan cara terbaik untuk meningkatkan kualitas pengacara Indonesia dan rasa hormat masyarakat terhadap pengacara dan profesi hukum. Setiap pengacara tunduk pada persyaratan yang sama untuk perizinan (pendidikan hukum, ujian pengacara, karakter moral, dan sebagainya); pendidikan hukum berkelanjutan; pembentukan dan kepatuhan terhadap aturan perilaku profesional; hingga tindakan disipliner yang sama. Asosiasi pengacara tunggal harus memastikan bahwa proses mendisiplinkan ini dilaksanakan seobjektif mungkin dan nonpolitis, untuk mencapai rasa hormat di antara para pengacara dan publik. Asosiasi pengacara tunggal juga berarti bahwa pengacara dapat berbicara dengan satu suara kepada pemerintah Indonesia tentang masalah profesional yang menyangkut mereka.

 

Hal yang sama juga berlaku di Belanda. Seperti dijelaskan oleh Theodoor Bakker, keberadaan OA di Negeri Kincir Angin telah diatur dalam UU Advokat Belanda tahun 1952 dan peraturan profesi hukum tahun 2014; yang diwujudkan dengan berdirinya Nederlandse Orde van Advocaten (NOvA). Keanggotaannya sendiri berlaku seumur hidup, tetapi dapat dibekukan atau diakhiri ketika terjadi pelanggaran peraturan maupun regulasi OA.

 

Para advokat diwajibkan untuk menjadi anggota NOvA dan salah satu OA lokal. Sistem perwakilan ganda untuk advokat dalam perwakilan pusat dan daerah ini merupakan landasan organisasi profesi hukum di Belanda. Act on Advocates yang menjadi dasar terbentuknya NOvA menjaga karakter tunggal dan kesatuan dari OA Belanda. “Semua advokat di Belanda secara bersama-sama adalah bagian dari OA Belanda. OA independen secara politik dan keuangan. OA tidak menerima pendanaan dari pemerintah. Semua biaya yang ditimbulkan NOvA dan OA Lokal dibayarkan oleh para advokat melalui suatu kontribusi keuangan tahunan," imbuh Theo.

 

Sementara di Australia, Hilton King menjelaskan advokat di negara itu memiliki organisasi bernama Australian Bar Association (ABA). Organisasi ini bersifat tunggal dan mewadahi advokat jenis barister (berpraktik di pengadilan). Hilton menilai, asosiasi advokat tunggal dapat memberikan manfaat bagi konsumen maupun advokat, seperti halnya membangun layanan hukum yang terintegrasi dan bebas hambatan; meningkatkan daya saing firma hukum nasional dan internasional; hingga meningkatkan perekonomian dan kedudukan suatu negara.

 

Konstitusi Australia sendiri menetapkan sistem pemerintahan federal. Dengan begitu kekuasaan terbagi atas pemerintah negara dan negara bagian (dan daerah), sehingga negara bagian dan daerah tunduk pada dua tingkat pemerintahan. Dewan Jasa Hukum (LSB) Negara bagian adalah suatu otoritas hukum independen, yang bertanggung jawab untuk mengatur profesi hukum di setiap negara bagian dan daerah, termasuk pengurusan sertifikat praktik. Hanya ada satu LSB di setiap negara bagian dan daerah.

 

“Memiliki beberapa asosiasi pengacara dengan standar dan aturan yang berbeda, tidak hanya akan mengalihkan profesi dari tugas utamanya kepada kliennya, tetapi dapat membawa kebingungan dan konflik. Oleh karena itu pentingnya profesi, dan lembaga yang paling baik ditempatkan untuk membuatnya efektif; yaitu di mana asosiasi pengacara berada di garis depan, untuk bersatu, fokus, dan berbicara dengan satu suara yang 'lebih kuat',” pungkas Hilton.

 

Pada akhir acara Moderator Indah Puspitarini menyampaikan bahwa presentasi dari pembicara, Amerika Serikat (negara bagian California), Australia, dan Belanda dapat disimpulkan menganut sistem single bar. Terdapat satu tema konsisten yang telah dibagikan oleh semua pembicara bahwa yang terbaik bagi pengacara dan masyarakat adalah OA tunggal karena memberikan kepastian bagi masyarakat untuk pengacara yang sangat kompeten, berkualitas, etis, dan profesi advokat menjadi dihormati oleh masyarakat dan pemerintah.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags:

Berita Terkait