DPD Dorong Perbaikan Regulasi Perizinan Sektor Pertambangan
Terbaru

DPD Dorong Perbaikan Regulasi Perizinan Sektor Pertambangan

Masih ditemukan banyak persoalan dalam implementasi kewenangan daerah sejak diambil alih pusat. Fenomena daerah yang memiliki sumber daya alam tinggi kecenderungan miskin dan tertinggal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Berbagai problematika dalam bidang perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan di daerah memerlukan perbaikan regulasi perizinan. Sebab, problematika terjadi akibat adanya perubahan pengalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perlu adanya perbaikan regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan serta perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap daerah,” ujar Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Stefanus BAN Liow dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (15/9/2022).

Menurutnya, pihaknya sedang fokus dalam melakukan pemantauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Perda (Raperda) yang berkaitan dengan pertambangan. Dia menilai kewenangan pemerintah daerah yang diambil alih oleh pemerintah pusat saat ini mengakibatkan sistem perizinan berubah. Mulai di bidang pertambangan maupun kehutanan.

Baginya, dengan adanya perubahan tersebut terjadi dinamika kembali bergulir dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Begitu pula munculnya UU 11/2020 membuat implikasi terhadap kewenangan pemerintah daerah.

Senator asal Sulawesi Utara itu melanjutkan persoalan peralihan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian melalui Perda dan Raperda terhadap peraturan perundangan-undangan di atasnya. Tak hanya itu, BULD menyoroti dampak negatif yang terjadi terhadap masyarakat daerah akibat ekspolitasi tambang.

Anggota DPD Faisal Amri menuturkan perizinan yang dikelola pusat maupun daerah acapkali berujung masalah. Baginya, yang perlu menjadi fokus utama soal bagaimana sistematika Dana Bagi Hasil (DBH) atas eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) tersebut memberikan kemanfaatan bagi daerah.

“Kuncinya bagaimana pembagian bagi hasil pusat dan daerah karena daerah selalu tidak sejahtera, harus dikaji ulang,” ujar senator asal Sumatera Selatan itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait