DPD Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah
Berita

DPD Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

Karena perlu aturan penanganan dan pengelolaan sampah yang komprehensif agar tidak terus menjadi persoalan nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tumpukan limbah sampah di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi tumpukan limbah sampah di Jakarta. Foto: RES

Pertambahan penduduk di Indonesia berdampak pada banyak hal terutama permasalahan kebutuhan tempat tinggal (lahan) dan pengelolaan sampah terutama terbatasnya  tempat pembuangan akhir sampah. Karena itu, perlu dicarikan jalan keluar agar permasalahan pengelolaan sampah dapat teratasi.

 

Wakil Ketua Komite II DPD Bustami Zainudin mengatakan permasalahan sampah di Indonesia, khususnya ibukota telah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya. Meski terdapat UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, permasalahan sampah tak kunjung teratasi.

 

Bustami menilai keberadaan UU 18/2008 tak lagi relevan dengan kondisi penanganan sampah kekinian. Menurutnya, perlu ada aturan baru agar menjadi payung hukum yang komprehensif dalam penanganan sampah yang terus menjadi persoalan nasional. “Karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap UU 18/2008,” usulnya. 

 

Anggota DPD Edwin Pratama Putra melanjutkan pengelolaan sampah semestinya dapat diatur secara detil melalui perangkat desa dan kelurahan. Sebab, setiap desa mendapat dana desa sebagaimana diatur UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, semestinya dana desa tersebut dapat digunakan dalam penanganan dan pengelolaan sampah.

 

“Sekarang ada dana desa, daripada dana desa itu tidak jelas. Maka bisa digunakan untuk (dana, red) pengelolaan sampah,” ujar Edwin dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (4/2/2020).

 

Senator asal Riau itu mengatakan pelaku usaha atau produsen semestinya dapat memprediksi pasca penjualan produknya ketika produknya selesai digunakan konsumen, maka dapat menjadi sampah. Untuk itu, sebelum izin perusahaan terbit, seharusnya diperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) maupun regulasi pasca produk dikonsumsi.   

 

Ketua Indonesia Solid Waste Association Sri Bebassari menilai pabrik atau produsen sebuah produk menjadi pihak yang bertanggung jawab terkait sampah. Sementara masyarakat bertindak sebagai konsumen bukan faktor utama. Menurutnya, persoalan sampah mesti dipandang mulai hulu hingga hilir.

Tags:

Berita Terkait