DPD Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah
Berita

DPD Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

Karena perlu aturan penanganan dan pengelolaan sampah yang komprehensif agar tidak terus menjadi persoalan nasional.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Persoalan sampah tak melulu pihak konsumen yang bertanggung jawab penuh terhadap persoalan sampah. Padahal, ada pihak produsen yang semestinya memikirkan persoalan produknya mulai hulu hingga pasca penjualan barang komoditinya. Jadi kalau dilihat dari hulu seharusnya perusahaan lebih bertanggung jawab. Jangan masyarakat yang selalu disalahkan,” katanya.

 

Guru Besar Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung Prof Enri Damanhuri berpendapat secara rutin visual dan estetika setiap hari sampah kerap berserakan di tempat-tempat umum, khususnya di pasar tradisional hingga tempat keramaian umum. Bahkan sungai dan saluran drainase kerap terisi oleh sampah.

 

“Dampak dari sampah yang berserakan di selokan maupun drainase dapat berujung pada banjir di lingkungan masyarakat, bahkan pengelolaan sampah yang tidak maksimal dapat berujung bencana,” kata Prof Enri.  

 

Menurutnya, budaya takut dan mau buang sampah belum terpatri dalam benak masing-masing personal di masyarakat. Karenanya, sebagus dan semampu apapun manajemen pemerintah kota, tanpa adanya kemauan dan kedisiplinan masing-masing personal, maka persoalan sampah bakal tetap dijumpai setiap harinya.

 

Seperti diketahui, penanganan sampah dalam UU 18/2008 diatur dalam Pasal 22. Ayat (1) menyebutkan, “Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu; c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.”

Tags:

Berita Terkait