DPD KAI Gelar Konferensi Daerah Bernuansa Kongres Nasional III 2019
Berita

DPD KAI Gelar Konferensi Daerah Bernuansa Kongres Nasional III 2019

Dalam rangka menjalankan amanah konstitusi, pekan lalu—Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menggelar Konferensi Daerah (Konferda) di Hotel Royal Senyiur Prigen (15-16/11).

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
DPD KAI Gelar Konferensi Daerah Bernuansa Kongres Nasional III 2019
Hukumonline

Dalam rangka menjalankan amanah konstitusi, pekan lalu—Dewan Perwakilan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur di bawah pimpinan Adv. H. Rizal Haliman, S.H., M.H., CIL., menggelar konferensi daerah (konferda) di Hotel Royal Senyiur Prigen (15-16/11). Bertema ‘Membentuk Advo-KAI Berdedikasi dan Berintegritas Tinggi dalam Berprofesi dan Berorganisasi’, konferda membahas beberapa agenda. Ini meliputi (1) penyampaian laporan pertanggungjawaban dan keuangan DPD KAI Jatim, (2) pemilihan Ketua DPD KAI Jatim masa bakti 2019-2024, (3) rapat kerja Komisi Program Kerja dan Rekomendasi, serta (4) pemilihan formatur yang dipimpin oleh ketua terpilih.

 

Dalam sambutannya, Ketua DPD KAI Jatim menyampaikan bahwa di bawah naungan KAI, perkembangan DPD Jatim tergolong pesat. Dari hanya beranggotakan 145 orang (tahun 2014), kini DPD KAI Jatim telah memiliki 428 anggota advokat. Sejak tahun 2016 sendiri, KAI menjadi organisasi pertama dalam sejarah advokat yang menerapkan sistem digitalisasi E-Lawyer dalam Kartu Tanda Advokat-nya (KTA). Adapun tujuannya, untuk mempermudah sinkornisasi dengan program kerja Mahkamah Agung yang menyelenggarakan program E-Court dan E-Litigasi sehingga dapat berjalan sistematis dan sempurna.

 

Sidang dalam konferda yang dipimpin oleh Adv. H. Arief Wahyudi, S.H., M.H. sendiri berjalan sangat kondusif dan tampak seperti acara silaturahmi. Dalam sidang ini, Laporan Pertanggungjawaban dan Keuangan DPD KAI Jatim setebal 80 halaman juga telah dinyatakan secara bersama-sama oleh peserta konferda dalam paripurna ‘dianggap telah dibacakan’ dan ‘dapat diterima’.

 

Terpilihnya Ketua DPD KAI Jatim

Ada yang berbeda pada proses pemilihan Ketua DPD KAI Jatim kali ini. Pemilihan yang semula akan dilaksanakan dengan sistem ‘one man one vote’, ternyata oleh peserta paripurna. Sebagai gantinya, mereka menganjurkan untuk melakukan pemilihan secara aklamasi. Adapun hal ini mengakibatkan Ball Room Hotel Royal Senyiur Prigen penuh sorak-sorai. Pasalnya, peserta mengusulkan Adv. H. Rizal Haliman, S.H., M.H. untuk menjabat dan memimpin kembali DPD KAI Jatim di periode 2019-2024.

 

Pemilihan ini juga menandai jabatan baru Adv. H. Rizal Haliman, S.H., M.H. sebagai Ketua Formatur. Atas usulan ketua pimpinan sidang dan peserta konferda, terpilih beberapa nama untuk tim formatur, di antaranya Adv. Mursidah, S.H.; Adv. Fatachul Hudi, S.H.; Adv. Iswayudhi, S.H. M. Hum.; Adv. Benny Ketua DPC Jombang dan Adv. Sujito Ketua DPC Bojonegoro.

 

Tim formatur sendiri berfungsi untuk mencari Wakil Ketua DPD KAI Jatim, sebagaimana petunjuk struktur dalam GBHO. Nantinya, kandidat akan dikaderisasi dan membawahi berbagai bidang dan menjadi pelaksana yang mengeksekusi semua program kerja yang telah disampaikan melalui rapat kerja harian. Untuk jabatan wakil ketua, terpilih Adv. Iswayudhi, S.H., M.Hum.; Adv. Fatachul Hudi S.H.; Adv. Fajar Rachmat S.H., M.H.;.Adv. Arief Wayudi, S.H., M.H.; Adv. Wachid, S.H.; Adv. Mursidah, S.H.; Adv. Kusniartin Fatimah, S.H.; dan Adv. Puput Oktavia Susanti, S.H. Sementara itu, posisi sekretariat daerah dan cabang tidak lagi dibentuk melainkan diganti dengan sekretaris umum. Tujuannya, agar jabatan sekretaris jenderal, sekretaris daerah, maupun sekretaris cabang tidak lagi berpolitik dalam berorganisasi—sebagaiman halnya pada periode lalu.

 

Penyelenggaraan Konferda DPD KAI Jatim 2019 kali ini sangat bernuansa Kongres Nasional III tahun 2019 di Gedung Empire Palace Surabaya. Tidak seperti kongres sebelumnya, Konferda kali ini berjalan dengan kondusif dan penuh rasa kekeluargaan, sementara peserta memiliki moralitas dedikasi dan integritas dalam profesi dan berorganisasi.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait