DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam
Berita

DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam

​​​​​​​Sistematika dalam penyusunan RUU  serta pasal-pasal yang yang diatur mesti ditata kembali, sehingga tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas dan PP Pendidikan Agama dan Keagaman.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam
Hukumonline

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Menempati nomor urut 31, RUU tersebut mendapat sorotan dari banyak kalangan. Salah satunya DPD yang meminta terhadap RUU tersebut dilakukan kajian mendalam, sehingga tidak bertabrakan pengaturannya dengan UU lainnya.

 

Ketua Komite III DPD Dedi Iskandar Batubara berpandangan, penyusunan naskah akademik dan draf RUU dinilai masih positif. Namun demikian, ia menilai, DPR mesti melakukan pengkajian mendalam sebelum dilakukan pembahasan bersama dengan pemerintah. Tujuannya agar draf RUU yang disodorkan ke pemerintah telah optimal, misalnya memasukkan aspirasi dari masyarakat daerah.

 

Selain itu, naskah akademik dan draf RUU yang disusun DPR belum komprehensif. DPR dalam menyusun draf RUU nantinya diharapkan melibatkan berbagai para pemangku kepentingan. Mulai dari elemen keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

 

Meski tujuan RUU untuk memajukan dunia pendidikan pesantren, namun, lanjut Dedi, perlu juga pengaturan proporsional mengenai pengaturan sistem pendidikan keagamaan yang sudah berlangsung selama ini. Sehingga, tidak mengubah sistem penddikan keagaman yang sudah berjalan di agama lain.

 

Menurutnya sistematika dalam penyusunan RUU tersebut serta pasal-pasal yang yang diatur mesti ditata kembali. Tak kalah penting, lanjut Dedi, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagaman harus tidak bertentangan dengan UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagaman.

 

“RUU ini jangan sekadar copy paste, tapi harus aspirasi langsung dari masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pimpinan Muhamadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Ruang Rapat Komite III DPD, Selasa (18/12) kemarin.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait